Hindari Semprotan Tim Covid-19 Papua, Warga Hamadi Terjatuh

JS Dimara warga Hamadi Tewas Jatuh web

Koreri.com, Jayapura – Seorang warga atas nama Justinus Silas Dimara dilaporkan terjatuh akibat berupaya menghindari semprotan water canon tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wit di areal restoran Tenderloin yang berlokasi di Jalan. Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (25/5/2020).

Korban yang dilaporkan dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras) akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dibawa ke RSAL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis.

Adapun kronologi kejadian , tersebut bermula sekitar pukul 17.30 Wit, personil yang melaksanakan PAM sekat pembatasan wilayah di TL Hamadi Pantai mendapatkan informasi dari Anggota Brimobda yang melintas menggunakan mobil menyampaikan bahwa ada sekelompok masyarakat sedang mengkonsumsi miras di depan Restaurant Tenderloin.

Mereka tidak menghiraukan imbauan petugas serta melempar botol minuman ke lantai.

Kemudian personil gabungan dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua terdiri dari Bidang Propam, Dit Samapta Polda, TNI dan RAPI dengan menggunakan truk dari Dit Samapta Polda serta Anggota Polresta Jayapura Kota dengan menggunakan Mobil AWC merespon laporan dengan mendatangi TKP dimaksud.

Pukul 17.35 Wit, personil gabungan tiba di TKP selanjutnya mengimbau kelompok masyarakat yang berada di tempat umum lebih dari pukul 14.00 Wit sebagaimana ketentuan Pemda tentang pembatasan waktu hingga pukul 06.00 Wit.

Namun imbauan tersebut ternyata tidak diindahkan.

Karena korban dan para saksi yang dipengaruhi miras tak juga mengindahkan imbauan petugas sehingga dilakukan tindakan Kepolisian dengan cara penyemprotan air menggunakan mobil AWC guna membubarkan kumpulan tersebut.

Saat dilakukan penyemprotan air, korban Justinus Silas Dimara (35) berusaha menghindari semprotan Water Canon dengan berlari.

Korban yang sedang dalam pengaruh miras akhirnya tak dapat mengontrol diri/keseimbangan diri sehingga terjatuh.

Saat itu, personil gabungan langsung membawa korban ke RSAL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis.

Pukul 17.40 Wit, korban tiba di Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi kemudian di bawa ke ruang IGD dan ditangani oleh dr. Bergita. Namun saat dilakukan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak RSAL DR. Soedibjo Sardadi dilaporkan, korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras.

Pukul 18.30 Wit, ambulans RSAL DR. Soedibjo Sardadi membawa korban ke rumah duka di Kompleks SDN Hamadi Hanurata, Distrik Jayapura Selatan untuk disemayamkan.

Adapun saksi atas kejadian itu, masing-masing Kores Sangganapa (40) dalam kondisi mabuk, Gabriel Pea, dalam kondisi mabuk, dan Donatus Immanuel Dwemanser (15) yang juga saksi yang melihat kejadian di TKP.

Langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian adalah mengevakuasi korban ke RSAK, melakukan koordinasi dengan Polsek Jayapura Selatan, melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga korban serta meminta keterangan saksi.

Kasus ini telah ditangani pihak Polsek Jayapura Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. AM Kamal, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah diatas pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 06.00 Wit sesuai kesepakatan bersama Gubernur dan Forkopimda Papua.

Seperti pada poin 6 yang berbunyi “Memerintahkan SATGAS COVID-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/Kota, dengan dukungan Pihak Polda Papua, untuk melakukan razia dan menutup : tempat/aktivitas perdagangan dan bisnis, angkutan/kendaraan charteran, ojek, angkutan laut, serta membubarkan kumpulan/kerumunan atau aktivitas orang/penduduk di dalam kota/kelurahan/kampung/RT/RW diatas jam 14.00 Wit yang dipandang tidak penting dan mendesak, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan secara paksa”.

Ia menambahkan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri baik saat mengendarai motor, mobil dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang dapat terjadi salah paham mengakibatkan keributanbahkan akan terjadi tindak pidana lainnya.

“Kami juga mengimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan situasi yang kemudian mengganggu kestabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” imbaunya.

Sementara personil yang bertugas pada saat kejadian, saat ini dalam pemeriksaan Sie Propam Polresta Jayapura Kota di back-up Bid Propam Polda Papua untuk melihat apakah tindakan personil tersebut sesuai dengan SOP atau tidak.

“Kalau tidak sesuai maka akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian dan jika sudah sesuai SOP personil tersebut akan kembali melanjutkan tugasnya,” tandasnya.

Polda Papua mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Justinus Silas Dimara.

“Semoga almarhum di terima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan di berikan ketabahan serta penghiburan,” pungkasnya.

AND