as
as

Proses Hukum Laka Maut Wabup Yalimo Tetap Lanjut

Kasat Lantas Polres JPR Kota AKP Pandu

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara tahap I kasus Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi yang terlibat dalam laka maut di Polimak.

“Dalam minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik kami,” terang Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhapermana ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) sore.

Dikatakan, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut dan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi perihal  kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin di jalan Ardipura Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020) lalu.

“Kami sudah periksa tujuh orang, termasuk saksi penumpang dan tersangka Wakil Bupati,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Wabup ED telah mengakui perbuatannya, yang mana saat kejadian dirinya dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras (miras).

Bahkan secara lisan ia menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung terhadap keluarga korban.

“Dari keterangan, dia (tersangka red), sudah mengakui perbuatanya sebelum terlibat kecelakaan yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras jenis Vodca sebanyak empat botol dan bir Bintang 6 kaleng, padahal dia dalam kondisi capek karena banyak agenda,” sambungnya.

Ata perbuatanya, tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Ancaman hukum 12 tahun pidana penjara dengan denda 25 juta rupiah,” rinci AKP. Pandu.

Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT pagi.

Bripka Cristin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang usai motor yang dikendarainnya ditabrak mobil yang dikemudikan Wabup Yalimo, Erdi Dabi.

Bripka Cristin sosok wanita cantik berusia 36 tahun yang kesehariannya bertugas di Bid Propam Polda Papua meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak.

Atas kepergiaan almarhum keluarga dan kerabat dekat, cukup terpukul atas kehilangan sosok almarhum yang kesehariannya dikenal penuh ceria dan suka bercanda itu.

OZIE

as