Koreri.com, Jayapura – Panitia Musyawarah Majelis Rakyat Papua, DR. H. Tony Wanggai, mengatakan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu – isu yang berkembang saat ini.
Ia menegaskan bahwa telah ada klarifikasi saat pertemuan dengan pihak Staf Kepresidenan bahwa kasus 7 terdakwa Buchtar Cs yang ditahan ini bukanlah tahanan politik tetapi mereka adalah tahanan kriminal akibat dari demo rasisme pada beberapa daerah di Papua.
“Karena itu, kami imbau adik-adik mahasiswa yang ingin melakukan aksi demonstrasi penolakan 7 orang tahanan di Balikpapan Kalimantan Timur sebaiknya ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” imbaunya di Jayapura, Jumat (12/6/2020).
Wanggai sarankan sebaiknya aspirasi disampaikan secara baik ke MRP sebagai lembaga kultur Orang Asli Papua untuk menindaklanjuti ke Pemerintah.
“Kami sudah membentuk tim kerja untuk mengadvokasi adik-adik kita yang di tahan ini, bagaimana kita memberikan pertimbangan hukum, saksi ahli hukum pidana untuk bagaimana melihat kejelasan status atau kedudukan hukum tuntutan dari adik-adik ini,” terangnya.
Untuk itu, Wanggai meminta kepada saudara-saudara di Papua untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.
“Karena saat ini kita sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19,” jelasnya.
Dimana dampak dari melakukan kegiatan massa yang berkumpul, ini akan mudah terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu tetap bersabar dan tidak melakukan tindak-tindakan yang merugikan masyarakat, tetap menjaga Kamtibmas.
“Sekali lagi sampaikan apresiasinya kepada kami Majelis Rakyat Papua dan kami akan tetap mengadvokasi dan mengawal saudara kita yang di Balikpapan, Kalimantan Timur,” tandasnya.
Wanggai kembali memohon agar masyarakat tetap bersabar dan mengikuti proses hukum.
“Kami berharap dengan putusan ini juga bisa memberi manfaat yang positif kepada kamtibmas di Tanah Papua,” tukasnya.
VER