Koreri.com, Timika – Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mendatangi TKP penggerebekan tempat pembuatan miras lokal (Milo, red) jenis sopi di Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Timika, Minggu (21/6/2020).
Penggerebekan tempat lokasi penyulingan milo ini setelah anggota Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku MRO (28) di sekitar kota Timika minggu pagi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi pembuatan milo tersebut di wilayah kampung Kaugapu.
Personil dipimpin Kasat Sabhara dan Kasat Narkoba bergerak menuju lokasi yang berada di Distrik Mimika Timur dengan membawa pelaku sebagai petunjuk tempat lokasi penyulingan.
Tiba di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur anggota langsung bergerak menuju lokasi penyulingan yang letaknya berada di tengah hutan.
Saat hendak menuju ke TKP personel menemukan 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L yang berisikan milo serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan di dalam semak semak.
Kemudian personil kembali bergerak menuju tempat penyulingan dengan menyebrangi sungai menggunakan perahu.
Personil tiba di lokasi penyulingan kemudian mengamankan TKP dan menemukan beberapa barang bukti berupa 4 drum besi, 2 drum plastik warna biru, alat penyulingan, plastik ragi, 2 jerigen berisi sopi ukuran 25 L dan 1 jergen berisi sopi ukuran 5 L.
“Cukup menjanjikan hasilnya. Karena satu botol agua kecil dijual seharga 50.000 dan kalau sudah sampai di kota Timika bisa sampai 100.000 rupiah,” terang Kapolda saat melihat barang bukti TKP pembuatan milo jenis sopi.
Kapolda merincikan ada dua jenis miras yakni asli pabrikan dan buatan Lokal.
“Miras lokal tidak ada kejelasan kandungan alkoholnya yang dapat mengakibatkan kebutaan dan meninggal dunia. Tetapi kalau pabrikan jelas kadar alkohol serta golongannya,” rincinya.
Dijelaskan pula, akibat miras ini sering terjadi perkelahian, pemukulan istri, kecelakaan lalu lintas, penikaman serta pembunuhan.
Diharapkan Kapolres dengan tokoh masyarakat tetap sinergi dan serius dalam pembasmian miras lokal ini.
“Saya selaku Kapolda menekankan agar personel tetap komitmen dalam memberantas pembuatan miras lokal di area Mapurujaya bekerjasama dengan kepala kampung Kaugapu dan Hiripau,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolda, penyakit masyarakat ada 5 M yang dikenal dengan Molimo adalah maling (Mencuri), minum (Miras), madat (Ganja atau Narkoba ), madon (Perempuan), dan main (Perjudian).
Pelaku pembuatan milo telah melanggar dua undang-undang yaitu UU Kesehatan serta UU Konsumen dan Pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Jadi, kita akan sampaikan kepada Bupati juga untuk memberikan perhatian melalui Kepala Distrik hingga Kepala RT agar bersinergi dengan Polri guna sama-sama berantas miras ilegal ini,” imbaunya.
Kapolda menegaskan miras merupakan salah satu akar dari suatu tindak kejahatan dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi miras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan daerah yang melarang peredaran miras jenis apapun.
“Mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi miras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Kapolres Mimika, AKBP. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan dalam satu bulan terakhir banyak jatuh korban akibat miras yang rata-rata di awali dengan mengkomsumsi miras.
“Kita sudah berulang kali melakukan swiping di area Mapurujaya namun masih tetap ada yang melakukan penyulingan miras,” akuinya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun Pengadilan agar putusan hukuman tidak hanya 6 bulan.
Karena dengan putusan yang begitu ringan, para pelaku tidak merasa jera dan selalu tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga mengulangi kembali.
“Salah satu contoh pelaku yang diamankan hari ini bahwa dalam satu jam penyulingan bisa menghasilkan 20 liter dengan harga 2 juta rupiah,” bebernya.
Dikatakan, kepolisian tetap melakukan swiping di kota serta akan melakukan penyisiran di sekitar kali wania ataupun lokasi yang dapat dijadikan tempat produksi miras lokal.
Sementara itu, personel Polres Mimika mengumpulkan barang bukti dari lokasi penyulingan dengan membawa pelaku dan barang bukti kembali ke Mapolres untuk diproses lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 8 buah drum besi, 8 buah drum plastik, alat penyulingan, plastik ragi, 2 jergen berisi sopi ukuran 25 L, 3 jergen berisi sopi ukuran 5 L, 1 buah sekop, 1 buah kampak, 13 pipa besi ukuran 1″ (inci), 1 buah ember, 2 buah gen ukuran 20 ltr berisi sopi,1 buah corong, 1 buah gen potong dan sampel cairan yang sementara dipermentasi.
VER