Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Tangkap Penadah Motor Curian

Penadah motor curian SPK

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura berhasil membekuk pelaku penadah motor hasil curian, PKS alias Rian, Senin (10/8/2020) malam.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, PKS yang merupakan warga Organda Padang Bulan Distrik Abepura dibekuk tim Opsnal lantaran terlibat kasus penadahan motor hasil curian.

“Dari tangan pelaku, tim juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario 110 warna merah yang merupakan milik korban Panji Juriganata Putra,” kata AKP Komang di Jayapura, Selasa (11/8/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan PKS berawal dari hasil interogasi pelaku utama pencurian yakni FN yang terlebih dahulu ditangkap oleh tim.

Selanjutnya tim melakukan pemantauan di seputaran Abepura dan berhasil mengamankan pelaku PKS yang saat itu sedang duduk di depan Koramil Abepura.

“Pelaku mengakui perbuatannya membeli motor curian dari pelaku FN seharga 1,5 juta. Usai membeli motor tersebut pelaku langsung menyimpannya di salah satu warga Arso Wor Kabupaten Keerom. Tim langsung bergerak ke Keerom untuk mengambil barang bukti tersebut,” ucapnya.

AKP Komang menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya PKS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara.

OZIE