Koreri.com, Jayapura – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja atas nama Gabriel Yarisetouw, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wit di kompleks BTN Pemda Sentani, Kabupaten Jayapura,
Penangkapan pelaku bermula pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 23.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di BTN Pemda Sentani Kabupaten Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Pukul 23.30 Wit, atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke BTN Pemda Sentani guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Rabu (12/8/2020) pukul 00.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di kawasan itu.
Pukul 01.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua melihat pelaku yang datang dengan membawa ganja yang diisi dalam kantong plastik hitam.
Pelaku bermaksud akan melakukan transaksi jual beli. Namun, belum sempat niatnya itu dilakukan, anggota sudah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku di TKP, anggota berhasil menemukan 5 paket besar dan 1 bal (15 Paket besar) yang berisikan ganja.
Selanjutnya dari keterangan pelaku diketahui bahwa dirumah pelaku masih ada ganja yang disimpan.
Pukul 01.10 Wit anggota menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti yang masih di simpan di rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku anggota kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti sebanyak 8 paket besar dan 5 paket kecil yang di isi dalam ransel.
Pukul 01.30 Wit selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah Kepolisian yaitu menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-
VER