Koreri.com, Jayapura – Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Juli Rahman, SH menilai masih banyak warga di wilayah itu yang tidak taat protokoler kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Bahkan ia menyaksikan sendiri dalam angkot, penumpang duduk berdesakan dan tidak jaga jarak.
“Masih banyak warga Kota Jayapura yang kepala batu yang tidak menggunakan masker,” kecamnya saat memantau giat sweeping masker yang dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 setempat di Taman Imbi Distrik Jayapura Utara, Rabu (16/9/2020).
Olehnya itu, Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura menyambut baik upaya Wali Kota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, MM dan Tim Gugus Tugas menggelar aksi sweeping masker yang juga melibatkan beberapa paguyuban serta pemangku kepentingan.
Giat sweeping yang dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Juli mendorong agar sweeping seperti harus dilakukan secara kontinyu dan tidak sehari ini saja.
Bahkan menurutnya, harus dilakukan dua minggu sekali dalam sebulan untuk bagaimana merubah mindset berpikir masyarakat atau orang-orang yang kepala batu seperti ini.
“Jadi memang mereka bawa masker tapi tidak memakainya. Mereka belum mengerti pentingnya masker itu, padahal salah satu yang bisa memproteksi kita agar terhindar dari virus mematikan ini yaitu menggunakan masker,” herannya.
Di lain sisi, politisi Golkar ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Jayapura yang sudah sadar akan protokoler kesehatan.
Ia pun meminta agar mereka yang sudah sadar itu ikut memberitahukan kepada teman kerja atau keluarga betapa pentingnya menggunakan masker.
Sebagai ketua Pansus, Juli mengaku di awal bulan September grafik melandai, tetapi beberapa hari ini grafik Covid-19 di Kota Jayapura kembali merangkak.
“Sehingga Rt-Ro sudah 1,85. Padahal sebelumnya hanya 0,8. Padahal, kita membuka kelonggaran aktivitas dari jam 06.00 – 21.00 WIT. Tetapi sekali lagi bukan sebebasnya, tetap ada batasnya,” bebernya.
Juli mengharapkan, masyarakat dapat mengerti prosedur atau instruksi Wali Kota Jayapura yang telah memberikan sedikit kelonggaran aktivitas masyarakat.
“Jadi kalau jam 21.00 WIT waktu harus dihentikan aktivitas maka jam 20.30 WIT masyarakat maupun pelaku usaha sudah harus berkemas untuk menghentikan aktivitas. Dan sebenarnya mereka bukan tidak mengetahui ada peraturan Wali Kota terkait dengan penggunaan masker, karena pandemi ini sudah dari Maret 2020. Hanya saja warga banyak yang kepala batu sehingga sekarang adalah bagaimana cara merubah mindset berfikir mereka,” sambungnya.
Untuk itu, Juli menekankan warga Kota Jayapura jika keluar rumah, wajib hukumnya untuk menggunakan masker.
“Nanti akhir September akan di evaluasi apakah Ro-Rt kita terus naik atau turun kembali,” tutupnya.
AND