Koreri.com, Jayapura – Gubernur Lukas Enembe, mengatakan semua pembahasan tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua diserahkan ke DPRP dan MRP karena itu ranah politik.
“Kami sudah punya kesimpulan dan sama saja. Jadi, kalau bicara otonomi khusus kami serahkan kepada DPRP dan MPR karena pasal-pasalnya sudah jelas,” tegasnya seusai pertemuan dengan Penjabat Sekda Papua bersama OPD di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan, pembahasan Otus diserahkan DPRP dan MRP juga sesuai kajian akademik Uncen Jayapura.
“Jadi, kajian Otsus diserahkan kepada MRP dan DPRP bukan ke kita Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga kedepan tidak lagi berhubungan dengan kita. Saya sudah stop, tidak boleh bicara ini (Otsus, red) lagi,” tegasnya.
Menurut Gubernur, evaluasi Otsus merupakan ranah MRP dan DPR Papua karena dua lembaga ini nantinya yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan rakyat Papua sementara Pemerintah Provinsi hanya mendampingi.
“Sesuai Pasal 74 Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang mengamanatkan, rakyat Papua dapat mengajukan perubahan undang-undang itu kepada DPR atau pemerintah melalui MRP dan DPR Papua,” jelasnya.
Gubernur menyoroti sikap Pemerintah Pusat yang menolak RUU Otsus Plus pada 2015 silam.
Jika saja Otsus Plus itu diterima, tentu tak bakal muncul masalah seperti saat ini.
“Waktu saya serahkan Otsus Plus, Pemerintah pusat tidak mau. Sekarang mereka sibuk ke sana kemari. Ini akibatnya! Saya sudah pikirkan jauh ke depan. Kalau waktu saya usulkan Otsus plus diterima maka semua aman tapi sekarang sudah terjadi lain jadi kita kita tidak bahas itu lagi,” pungkasnya.
OZIE