Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop, Kantor Hukum dan HAM Lokataru yang digawangi Haris Azhar, SH, MA dan rekan berencana melaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika dan pihak-pihak terkait ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rencana tersebut bakal menjadi opsi selanjutnya, jika lembaga legislatif tersebut tetap bersikeras mengikuti kemauan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Bupati Eltinus Omaleng terhadap usulan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Papua Divestasi Mandiri dan Rancangan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Mimika Abadi Sejahtera.
Salah satu kuasa hukum Lokatoru, Haris Azhar, SH, MA dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Senin (12/10/2020) memastikan rencana tersebut.
“Ini kita akan laporkan ke KPK, ada potensi dugaan korupsi. Jadi kebijakan yang berpotensi melahirkan korupsi itu wajib untuk dicegah,” cetusnya.
Bahkan pihaknya, lanjut Haris, akan memobilisasi semua sumber daya yang ada di republik ini untuk mencegah itu karena ini memenuhi syarat untuk kebijakan yang berpotensi melahirkan kejahatan.
Meski demikian, ia mengakui jika langkah itu belum akan dilakukan Lokataru karena melihat perkembangan yang ada.
“Kita lihat dulu ! Kalau DPR-nya masih tetap, ya … mau nggak mau (lapor KPK, red). Kalau saya sudah lapor KPK maka otomatis semua akan dibongkar. CSR itu akan di audit dari laporan ini, otomatis KPK lewat pintu masuk untuk memeriksa itu semua,” tegasnya.
Disinggung soal upaya FPHS Tsingwarop meminta Pemerintah Provinsi Papua mengambil alih persoalan saham 7 persen tersebut, Haris menanggapi singkat.
“Ya…bisa jadi, itu sebagai solusilah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokatoru resmi menyurati DPRD Mimika.
Melalui surat bernomor : 315/SK-Lokataru/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, Lokatoru dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Dewan setempat.
Dalam hal ini, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Papua Divestasi Mandiri dan Rancangan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Mimika Abadi Sejahtera.
Lokatoru juga menyertakan 12 poin keberatan atas usulan Ranperda dimaksud.
Salah satunya disebutkan, bahwa Ranperda yang diajukan oleh Bupati Mirnika haruslah ditolak oleh DPRD Kabupaten Mimika, karena dalam pembuatan Ranperda tersebut tidak pemah melibatkan perwakilan dari Forum Pernilik Hak Sulung (FPHS) dan juga masyarakat adat yang terdampak permanen untuk membahas mengenai 7 persen persen saham PT. Freeport.
Keberatan lainnya, bahwa Bupati Mimika tidak memiliki hak untuk mengajukan Ranperda kepada DPRD Mimika, sebelum melakukan pembahasan mengenai 7 persen saham PT. Freeport Indonesia yang menjadi porsi Pemerintah Kabupaten Mimika dengan FPHS dan juga masyarakat adat yang terdampak permanen.
SEO
