14 Paslon Berstatus ASN Terancam Didiskualifikasi

Kepala BKD Pap Nichola s Wenda

Koreri.com, Jayapura – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada 11 Kabupaten di Provinsi Papua tahun 2020 terancam diskualifikasi.

Ancaman tersebut akan berlaku jika sampai 9 November 2020 tidak mengurus surat pengunduran diri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Nicolaus Wenda, mengaku jumlah ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wabup sebanyak 16 orang.

“Namun hingga saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” akuinya kepada wartawan usai pelantikan pejabat fungsional di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020).

Wenda menegaskan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, ASN tersebut tidak melengkapi dokumen persyaratan pengunduran diri maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi.

“Jadi, segera dilengkapi berkas pengunduran diri bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada 11 kabupaten,” tegasnya.

Wenda menjelaskan proses pengurus pengunduran diri dibantu BKD setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada BKD provinsi untuk ditandatangani gubernur.

“ASN yang pangkatnya di bawah 4A akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan 4B akan ditandatangani BKN pusat,” terangnya.

Wenda kembali mengingatkan seluruh ASN yang maju menjadi calon Bupati dan Wabup pada Pilkada serentak 11 Kabupaten di Papua, wajib mengundurkan diri.

Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara terulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN.

OZIE