Astaga, Oknum KPPS Coblos Surat Suara di Asmat

Oknum KPPS Asmat Coblos Surat Suara

Koreri.com, Jayapura – Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 11 Kabupaten di Provinsi Papua segera memproses hukum oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang videonya viral di media sosial pasca pencoblosan dan pemungutan suara 9 Desember 2020.

Dalam video berdurasi 2.20 menit yang viral di medsos itu memperlihatkan tiga petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat nomor urut 1, Elisa Kambu – Thomas Eppe Safa.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius Fakhiri, mengatakan tim gakkumdu terdiri dari KPU, Bawaslu dan Polri akan menidak tegas penyelenggara pilkada yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan keluar dari PKP akan berhadapan dengan mekanisme hukum.

“Jadi, kami (Gakkumdu) sepakat tidak main-main, apabila itu terjadi dia akan proses hukum siapapun dia walaupun mereka (KPPS) yang membantu KPU tapi tetap berhadapan dengan proses hukum,” kata Brigjen Pol. Mathius Fakhiri saat temui diruang kerjanya, Jumat (11/12/2020).

Dikatakan, Gakkumdu terus membangun komunikasi dan melakukan penyelidikan atas video yang viral di medsos itu.

“Supaya ada ketegasan, kita mau karena saya dan ketua KPU Papua membangun komunikasi dan akan kita buktikan terkait dengan video yang beredar,” tegasnya.

Sebelumnya, data yang diterima Bawaslu Papua, bahwa terdapat 8 TPS dari 3 Distrik melakukan pencoblosan secara mufakat tidak sesuai aturan UU karena Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos.

Tiga distrik yang melakukan pemungutan suara secara mufakat diantaranya, Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS di Distrik Agats.

“Jadi oknum KPPS ini mencoblos surat suara sebagaimana hasil kesepakatan masyarakat, namun ini tetap tidak dibenarkan,”  tegas Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang.

VER