Koreri.com, Jakarta – Pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Ir Petrus Kasihiw, M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) sangat mengharapkan kepada majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Teluk Bintuni nomor : 95/ PHP-BUP/XIX/2021 dengan arif dan bijaksana.
Sekretaris pemenangan PMK2 jilid II Frans Lusianak menyampaikan harapannya bahwa pada sidang dismisal atau pengucapan putusan sela yang dijadwalkan akan dilaksankan pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menolak gugatan pemohon (Paslon AYO).
“Kita berharap MK sebagai Lembaga Negara, penyelenggara peradilan yang memiliki kewenangan konstitusi dapat mengkaji proses sidang perkara tersebut dengan arif dan bijaksana yaitu memutuskan perkara itu dengan menolak gugatan pemohon (Paslon AYO)” kata Frans Lusianak kepada media melalui press releasenya, Sabtu (6/2/2021).
Lusianak menghimbau kepada seluruh komponen pejuang dan simpatisan PMK2 agar tetap tenang sembari berdoa memberikan dukungan kepada Tim Kuasa Hukum dalam mengawal perjuangan PMK2 melanjutkan periode ke II.
Tokoh muda nusantara negeri sisar matiti ini secara seksama mengikuti sidang secara virtual dimana satu per satu dalil-dalil dari Pemohon (Paslon AYO) menjadi lemah secara hukum dan terbantahkan oleh termohon dan pihak terkait dengan berpedoman pada aturan PKPU yang dijabarkan oleh Termohon dan Peraturan MK (PMK) Nomor 06 Pasal 158 oleh Pihak Terkait, paparnya.
Lusianak juga menegaskan bahwa alasan MK harus menolak gugatan Pemohon (Paslon AYO) karena Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan atas perselisihan yang memengaruhi hasil Pilkada Teluk Bintuni 09 Desember 2020.
Dalil yang disampaikan Pemohon, yang menjadi keberatan bukan masalah angka yang ditetapkan KPU Teluk Bintuni, tetapi keberatan yang terus mencari kesalahan Pihak terkait (PMK2).
KENN



























