Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah melaksanakan amar putusan PHPU dengan nomor perkara : 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024 atas gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta.
Dalam amar putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo, membatalkan keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU Teluk Bintuni dengan disupervisi KPU Papua Barat melaksanakan perhitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar.
Ke 7 TPS dimaksud yaitu TPS 01 kampung weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Mogotira, TPS 02 Mogotira, TPS O1 Kampung Weriagar baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Tuanaikin.
Tahapan ini diawasi ketat Bawaslu Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam penghitungan ulang surat suara ulang yang berlangsung di aula KPU Teluk Bintuni, terbukti adanya perubahan signifikan dalam perolehan suara beberapa partai yang sebelumnya diprediksi mendapatkan kursi di DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029 mengalami pengurangan suara, kecuali Partai Golkar dan PPP.
Hasil penghitungan ulang di tujuh TPS di Distrik Weriagar, partai Perindo sebelumnya 119 suara berubah menjadi 112 berkurang 7 suara, PPP 31 bertambah 3 suara menjadi 34 kemudian Golkar 359 bertambah 56 menjadi 415 suara, selanjutnya suara PKS sebelumnya 544 berkurang 151 sehingga jadinya 393 suara dan NasDem 53 suara berkurang 1 sehingga 52 suara.
Dari perhitungan ulang ini mempengaruhi total perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten di Dapil Teluk Bintuni 3 yaitu, Perindo suara sebelumnya 1.934 menjadi 1.927 suara, PPP 1.573 menjadi 1.576 suara, Golkar 1.424) berubah menjadi 1.480 suara, PKS 1.183 berkurang drastis menjadi 1.032 suara dan NasDem 1.159 berkurang 1 suara menjadi 1.158 suara.
Akumulasi suara PKS berkurang dari 1.183 menjadi 1.032 suara sehingga Posisi PKS dikembalikan kepada Partai Nasdem yang berhasil mempertahankan total akumulasi suara di angka 1.158, meskipun mengalami pengurangan 1 suara dalam hitung ulang di Weriagar sehingga mendapat 1 kursi DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029.
Atas terbuktinya penggelembungan suara di beberapa partai politik yang diduga dilakukan penyelenggara adhock maka Partai NasDem segera mengambil langkah hukum terhadap PPD Distrik Weriagar.
Sekretaris DPD Partai NasDem Teluk Bintuni Moh, Jen Fimbay, S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024) malam menegaskan bahwa pihaknya segera malaporkan dugaan tindak pidana Pemilu ini ke aparat penegakan hukum.
Menurut politisi senior partai NasDem itu bahwa langkah hukum yang ditempuhnya guna memberikan efek jera bagi penyelenggara tingkat Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat agar tidak terulang lagi perbuatan mereka.
“Soalnya perbuatan seperti ini berulang kali dilakukan PPD ini setiap kali gelaran Pemilu. Karena itu perlu dilakukan pembelajaran kepada mereka agar jadi efek jera dan semoga tidak terulang lagi,” tegas Jen Fimbay.
Fembay tak lupa mengapresiasi KPU Teluk Bintuni yang langsung menindaklanjuti putusan MK RI dengan melaksanakan perhitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar.
KENN