as
as

Permohonan PHPU NasDem Teluk Bintuni Resmi Teregister di MK

IMG 20240324 WA0131
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi.(Foto : Ist)

Koreri.com,Jakarta– Gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat melalui tim BAHU DPP NasDem resmi terregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sabtu (23/3/2024) pukul 19.38 WIB.

Sengketa pemilu terregistrasi dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 70-01-05-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

as

Pendaftaran sengketa pemilu ini, Partai NasDem Teluk Bintuni melalui kuasa hukumnya Rahmat Taufit, S.H.,M.H dkk sebagai pemohon menggugat terhadap Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.

Permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai NasDem itu terkait dengan perolehan suara calon legislatif DPRD Teluk Bintuni di daerah pemilihan Teluk Bintuni III tepatnya Distrik Weriagar.

Berkas sengketa pemilu ini sudah tercacat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Akta ini ditandatangani Plt Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin pada hari Sabtu (23/3/2024) pukul 23.35 WIB.

Sebelumnya Wakil ketua bidang OKK DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, sengketa pemilu dari DPD Partai NasDem Teluk Bintuni sudah menjadi satu paket yang didaftarkan BAHU DPP NasDem ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Saat ini kata Sase, data-data pendukung seperti C1 plano hasil, kemudian C1 salinan, semua sudah dianggap lengkap 100 persen dimiliki saksi-saksi NasDem dan alat-alat bukti sudah siapkan termasuk seluruh administrasi terkait tentang hasil di tingkat panitia pemilihan distrik Weriagar yang sudah diplenokan kemudian terjadi penggelembungan suara, serta beberapa dokumen pendukung lainnya telah diserahkan kepada BAHU DPP.

“Dari alat bukti yang kita miliki, kita yakin bahwa satu kursi yang dipinjam oleh teman-teman itu nanti akan kembali (Distrik Weriagar).” jelas Seknun kepada koreri.com, Jumat (22/3/2024).

Disinggung soal keyakinan kembalinya kursi NasDem di Dapil Teluk Bintuni III, Legislator Papua Barat itu beralasan data-data pendukung yang kantongnya real dari TPS maupun data C1 disandingkan dengan D Hasil yang dirubah oleh PPD

“Yang jelas kita memiliki hasil data real dan tidak seperti yang ada di D hasil yang dibaca PPD pada saat itu malah yang kami sayangkan pada saat itu bahwa seharusnya persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten. Walaupun penetapan hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni,” ujarnya.

KENN

as