Sekertaris Daerah merupakan salah satu jabatan yang sangat penting didalam pemerintahan.
Sekertaris Daerah memiliki tugas utama membantu pimpinan daerah dalam melakukan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Demikian fungsi Sekertaris Daerah adalah melakukan penyusunan kebijakan daerah; pengkoordinasian pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah; pemantuan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan pembinaan administratif dan aparatur pemerintah daerah.
Sekertaris Daerah merupakan jabatan birokrasi pemerintahan paling puncak dalam karier PNS di daerah, dan seringkali diduduki oleh PNS Senior yang memiliki karir dan pengalaman yang baik serta melalui tahapan tes yang cukup panjang.
Seperti halnya di Papua, semenjak 2020 Presiden Republik Indonesia telah membuat sebuah keputusan Nomor : 159/TPA Tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 23 September 2020 oleh Sekertariat Kabinet, Presiden Republik Indonesia terkait pengangkatan Sekertaris Daerah Papua definitif.
Dalam Keppres tersebut menyebutkan bahwa Sekertaris Daerah Papua Definitif yang terpilih melalui tahapan terbuka dan kompetitif adalah Dance Yulian Flassy. Sebelumnya panitia telah mengusulkan 3 nama kepada Presiden melalui Mendagri yang diurut sesuai dengan perengkingan dari hasil tes.
Namun, dalam melakukan pemilihan kepada Sekda, Presiden tidak harus memilih sesuai rangking melainkan dapat memilih sesuai dengan latar belakang lain yang dinilai oleh Presiden.
Steve Mara, salah satu intelektual muda Indonesia asal Papua pun angkat bicara setelah 5 bulan Sekda Definitif yang dipilih Presiden tidak juga dilantik menjadi Sekertaris Daerah Papua.
“Sekertaris Daerah ini merupakan jabatan yang sangat strategis bagi pemerintah di daerah. Seorang pejabat yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden harus dilantik sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku,” tekannya.
Steve Mara juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua harus mengambil langkah terkait penetapan Sekda di Papua, jangan menaruh duri di dalam daging karena hanya akan menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari.
Jika Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon Sekda lainnya tidak menerima keputusan Presiden yang memilih Dance Yulian Flassy maka masih ada cara lain yaitu Kepres tersebut bisa digugat ke PTUN dan tentunya dengan alasan yang kuat untuk mendasarinya.
Gubernur dan Wakil Gubernur juga diminta untuk menjadi pemimpin yang bijak khususnya dalam menempatkan ASN di dalam roda Pemerintah Provinsi Papua. Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pemimpin hebat yang dimiliki oleh Papua saat ini, tetapi saya ingin sampaikan untuk pemimpin kita ini untuk lebih bijak lagi. Jika Presiden sudah memberikan keputusan maka sebaiknya dijalankan agar tidak terlihat seperti Pemerintah Provinsi Papua tidak patuh dengan keputusan Presiden serta rangkaian tes yang sudah dilakukan selama proses pemilihan Sekertaris Daerah.
Jika dalam hal pengangkatan Sekda ini tidak dilakukan sesuai dengan keputusan Presiden maka dapat saya sampaikan akan terjadi saling ketidakpercayaan (dis-trust) antara pemerintah pusat kepada pemerintah daerah demikian sebaliknya.
Jika Dis-trust terjadi maka akan mempengaruhi kebijakan lain yang akan diambil untuk Papua dan hal ini tentunya akan berdampak panjang dan mempengaruhi kualitas hidup orang Papua.
Selain itu, mengingat Papua merupakan salah satu daerah yang selalu menjadi pusat pandang di Indonesia maka setiap ASN yang bekerja mengurus roda pemerintahan juga harus dihormati hak-haknya karena kemajuan Papua diseluruh pelosok akan ditentukan dari kualitas kerja ASN.
Lulusan Qum Laude Damai dan Resolusi Konflik dari Pascasarjana Universitas Pertahanan ini juga memberikan pesan kepada Pemerintah baik dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat agar tetap menjaga komunikasi strategis antar lembaga pemerintahan agar Indonesia tetap damai, masyarakat dapat makmur karena kerja ASN yang baik, serta tidak ada lagi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme diantara masyarakat Indonesia.
