Koreri.com, Sorong– Tak terima ditangkap tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, tersangka dugaan korupsi proyek Septic Tank Individual pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat, Muchamad Nur Umlati alias MNU melakukan upaya hukum pra peradilan.
Sidang pra peradilan tersangka korupsi MNU sebagai pemohon terhadap Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai termohon digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIT.
Hakim tunggal, Vabiannes S Watimena, S.H yang memimpin sidang pra peradilan tersebut harus ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku pihak termohon tidak hadir sehingga kembali dilanjutkan pada Kamis (25/2/2021) dengan agenda pengajuan bukti surat dari kuasa hukum Pemohon.
Ketua tim kuasa hukum Tersangka MNU, Benediktus Jombang, S.H, M.H, mengatakan, pihaknya belum tahu persis ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada sidang perdana perkara Praperadilan kasus dugaan korupsi proyek septic tank ini.
Dikatakan Jombang bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada 2019 lalu, yang kemudian diangkat kembali oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB).
“Pada sidang perdana ini, dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir, kami sendiri tidak tau alasan apa mereka tidak hadir.” ujar Benediktus Jombang melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (24/2/2021)
Menurutnya, karena ini merupakan sidang peradilan cepat, artinya supaya dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama.
Sebagai kuasa hukum, Benediktus Jombang, mengaku menyesal dengan pihak Kejati Papua Barat terhadap kliennya Nur Umlati.
“Jadi kelihatannya bahwa Kejati Papua Barat tergesah-gesah untuk mengambil tindakan. Kenapa ?, Karena pada tanggal 15 Januari 2021 mereka panggil klien kami sebagai saksi, terus pada hari yang sama mereka menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, tanpa didampingi oleh kami sebagai kuasa hukum, namun Kejati Papua Barat menunjuk rekan pengacara di Manokwari. Jujur bahwa kami kaget dengan hal ini. Seharusnya dalam tindak pidana korupsi klien kami itu, harus didampingi oleh kami sebagai penasehat hukum, bukan penunjukan seperti kasus Pidana biasa. Karena ini kasus Pidana luar biasa,”beber Jombang kepada awak media di kantor PN Sorong.
Jombang juga mengaku keberatan terhadap penetapan tersangka, dimana audit yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat berdasarkan hasil audit dari BPKP. Sementara jelas dalam UUD 45 pasal 40 E, dengan UU nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kewenangan konsitusional, ada atau tidaknya terjadi kerugian negara itu adalah kewenangan BPK bukan BPKP. BPKP itu mempunya kewenangan untuk mengaudit internal.
BPK setelah ada temuan selanjutnya akan melakukan rekomendasi, namun sebelum Penyidik melakukan penyidikan, BPK menyerahkan temuan tersebut kepada Inspektorat Daerah atau Kepala Daerah untuk melakukan pemeriksaan selama 60 hari.
Selama 60 hari pemerikasaan belum selesai barulah penyidik Kajati Papua Barat menarik perkara tersebut ke penyidikan.“Langkah yang diambil Kejati Papua Barat ini, sudah menyalahi aturan unadang-undang, sehingga menurut hemat kami tim kuasa hukum dari tersangka Nur Umlati, tidak memenuhi dua alat bukti, sebagaimana hukum acara Pidana,” tegasnya.
Kejati Papua Barat menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tangki septic individual dinas pekerjaan umum Kabupaten Raja Ampat dengan nilai anggaran sebesar Rp7.062.287.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 dengan pelaksanaan pekerjaan PT Arga Papua Jaya yang melibatkan kelompok swadaya masyarakat dengan tersangka Muchamad Nur Umlati pada tanggal 15 Februari 2021.
Tim kuasa hukum yang diberikan kuasa untuk memenangkan perkara tersebut, adalah Benediktus Jombang, S.H, MH, Bendri Napitupulu, S.H, Agustinus Jehamin, S.H dan Jesayas Mayor, S.H.
Diketahui, sebelum dugaan kasus korupsi proyek septic tank pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat ini, diangkat kembali oleh Kejati Papua Barat, kasus tersebut sudah pernah diperkarakan oleh Kejati Papua pada 2019 lalu.
Melalui hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong, Vabiannes S Watimena, S.H ketika itu, tuntutan Praperadilan tersebut telah dikabulkan, sehingga tersangka Mohammad Nur Umlati, saat itu diputus bebas secara hukum.
KENN