Koreri.com, Manokwari– Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H mendesak komnas HAM RI untuk segera membuka perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat.
Menurut pandangan Warinussy bahwa sesuai amanat Pasal 45 ayat (1) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Disebutkan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.
Pasal tersebut diberlakukan juga di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU No.35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undamg Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU.
“Dalam rangka mewujudkan situasi dan kondisi penghormatan Hak Asasi Manusia sesuai amanat Pasal 45 ayat (1) UU Otsus Papua, maka berdirinya Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Manokwar, Papua Barat menjadi urgen dan mendesak berdasarkan amanat Pasal 45 ayat (2) UU Otsus Papua tersebut.” Jelas Warinussy dengan tegas melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (5/3/2021).
Lanjut Yan, sehingga jika bertolak pada amanat pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Otsus, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera mengambil langkah-langkah penting dalam mempersiapkan pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Manokwari dalam waktu dekat ini.
“Langkah penting dimaksud adalah dengan membahas segenap prosedur, tahapan dan mempersiapkan anggaran bagi pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Manokwari, Papua Barat.” Katanya.
KENN