Soal Keabsahan YAB, BK3S Maluku : Pemkab Tanimbar Tak Paham Aturan

John Clemens BK3S Maluku

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah setempat Drs R. B. Moriolkossu, MM resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 360/07/SE/2021 tentang peningkatan kewaspadaan diri terhadap aktivitas Yayasan Anak Bangsa di wilayah itu.

Kemudian surat pemberitahuan yang ditandatangani Camat Tanimbar Selatan dengan Nomor : 300/07/SE/2021 tentang perihal yang sama.

Edaran dan surat pemberitahuan tersebut disampaikan pada mimbar-mimbar gereja, di seluruh wilayah setempat.

Menanggapi itu, pimpinan Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provinsi Maluku John Clemens langsung angkat bicara.

Ia mengaku heran atas tindakan Pemkab Tanimbar yang mengeluarkan edaran dimaksud.

“Masalah surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Juga Camat di wilayah itu, entah mereka ini mengerti atau tidak mengerti?” herannya.

BK3S Maluku lanjut Clemens, menegaskan bahwa tidak sebarangan pihaknya mengeluarkan surat tentang keberadaan satu lembaga baik yang bergerak di bidang kemasyarakatan, LSM, Orsus, Ormas, bahkan yayasan.

Dari lembaga-lembaga ini digolongkan dalam dua kategori yaitu yang tidak berbadan hukum dan berbadan hukum.

“Kenapa saya katakan YAB sudah berbadan hukum? Karena yayasan ini memiliki akta notaris yang jelas, memiliki NPWP, apalagi disahkan Menteri Hukum dan HAM RI yang berarti negara mengakui dan menerima legalitas. Dari izin orgamisasi yayasan, harus terdaftar di Badan Koordinasi Kesejahatran Sosial (BK3S, red) dan kami sudah keluarkan izin itu,” terangnya saat konferensi pers yang berlangsung di kantor Sekretariat YAB 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur, Siwang, Kota Ambon, Kamis (11/3/2021).

Dan BK3S Maluku telah mengeluarkan izin tertanggal 31 Desember 2020 atas dasar kelengkapan bukti administrasi baik dari sisi perangkat lunak maupun perangkat keras.

Clemens kemudian merincikan perangkat lunak Itu seperti kelengkapan administrasi seperti akta notaris yang jelas, memiliki NPWP, dan pengesahan oleh SK Menteri Hukum dan HAM RI. Sedangkan perangkat keras Itu dibuktikan dengan adanya bangunan fisik yang saat ini di tempati YAB.

“Jadi, entah mereka ini mengerti atau tidak mengerti? Karena sebenarnya dalam negara Ini masalah kemasyarakatan atau kesenjangan, masalah kemiskinan hingga bantuan untuk orang susah bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah. Sebenarnya teman-teman di KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar, red) harus pahami Itu agar bisa membantu dan bekerja sama untuk kemanusiaan. Ada tiga tungku yang kita tahu untuk melakukan kerjasama yakni Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” bebernya.

Terkecuali, sambung Clemens, jika YAB melakukan hal-hal yang dilarang oleh negara.

“Mereka malah membantu negara, maka bagaimana kita tidak mendukung. YAB legalitasnya jelas secara dejure dan defacto yang ditandai dengan acara deklarasi  pada 18 Desember 2020 yang dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, TNI dan Polri hingga Forkopinda setempat. Kalau tidak legal berarti tidak dihadiri oleh orang-orang tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Clemens menghimbau Bupati, Sekda serta pemangku kepentingan di Kepulauan Tanimbar bersama-sama membantu masyarakat melalui YAB.

“Maaf, teman-teman di KKT belum memahami arah prosesnya seperti apa.  Yayasan Anak Bangsa ini sudah level nasional yang kebetulan dudukannya hanya di  Provinsi  Maluku. Mereka sah dari yuridisnya. Mereka gagal paham!” tegasnya.

Pemerintah, tekan Clemens, juga tidak akan berjalan mulus jika tidak dibantu unsur-unsur lainnya. Termasuk juga membantu dengan menginformasikan kepada media dengan informasi yang segar dan jelas.

Ia juga mengingatkan Bupati dan para pihak lainnya untuk bijak dalam bersikap.

“Atau jangan karena ada masalah internal yang lain, dan saya dari kacamata BK3S sangat menyesalkan ini. Dan saya sebagai BK3S akan terus mendampingi Yayasan Anak Bangsa sebagai mitra yang sangat luar biasa dan kami mengapresiasi,” pungkasnya.

BKL