Koreri.com, Manokwari-Persoalan dugaan “pencemaran” lingkungan akibat limbah kotoran sapi yang menimbukan aroma tidak sedap di areal rumah tamu negara dan kediaman Wakil Bupati Teluk Bintuni, SP 5, Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Tiimur, Kabupaten Teluk Bintuni mulai memanas.
Dua lembaga bantuan hukum (LBH) yakni LP3BH Manokwari dan YLBH Sisar Matiti saling menyampaikan argumen hukum terkait dengan persoalan yang melibatkan sejumlah pengusaha.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H yang merupakan kuasa hukum dari kordinator peternakan sapi Yono mengatakan bahwa, “tuduhan” yang dilontar Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan kepada kliennya masih terlalu dini dan sangat tidak berdasar hukum.
Karena menurut Warinussy lokasi tanah yang digunakan kliennya berstatus miliknya sendiri yang telah dikuasai dan dikelola secara baik dan professional, sedangkan mengenai soal ijin itu adalah urusan para pengusaha itu yang telah pernah didatangi oleh aparat yang berkompeten.
“Mengenai “tuduhan” bahwa limbah kotoran sapi dari usaha peternakan sapi milik klien kami meresahkan warga sekitar ini sangat bersifat sepihak dan tidak benar. Demikian pula mengenai baunya yang disebut mengganggu hingga ke kawasan rumah jabatan Wakil Bupati Teluk Bintuni dan Rumah Negara adalah sangat sumir dan cenderung bersifat mencemarkan nama baik klien kami berikut usahanya.” Tulis Yan Warinussy melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (13/3/2021)
Warinssy mengklaim bahwa kliennya memiliki tujuan baik untuk ikut membangun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Teluk Bintuni di bidang usaha ternak sapi, yang tentu dampaknya akan ikut menjawab ketersediaan daging sapi segar bagi masyarakat maupun bagi perusahaan besar yang bergerak di sektor migas di kawasan negeri Sisar Matiti.
“Bahkan klien kami sedang mengembangkan perkebunan kelapa pandan wangi yang bibitnya didatangkan dari Negara Tetangga Thailand yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Kami dari LP3BH tengah melakukan investigasi atas kasus ini demi mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut atas nama klien kami.” Pungkasnya.
Sementara Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H justru mempertanyakan dengan tegas permasalahan perizinan peternakan sapi yang dimiliki Koordinator Usaha Peternakan Sapi Teluk Bintuni, Yono yang sudah dikordinasikan itu.
“Ini mereka sudah akui sendiri kalau peternakan itu berdiri dan beroperasi di atas lahan tidak berizin. Mendirikan dan mengolah lahan untuk peternakan, itu ada syarat-syaratnya. Seperti yang sudah saya jelaskan kemarin, kandang sapi itu harus memperhatikan peruntukan lahan daerah sesuai dengan yang disyaratkan dalam Permentan 46/2015,” kata Akwan melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu pagi.
Dijelaskan Yohanes Akwan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2015, budidaya sapi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota (RDTRD) serta sesuai dengan daya dukung lahan. Serta harus memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Saya sudah konfirmasi kalau daerah sekitar Rumah Tamu Negara dan Kediaman Wakil Bupati Teluk Bintuni, peruntukkan lahannya bukan untuk peternakan. Ini jawaban yang dilontarkan oleh mereka melalui LP3BH ini seperti mengabaikan peraturan perundangan. Lha kalau semua orang punya lahan, tidak perlu izin untuk melakukan usaha, gunanya Dinas Perindustrian maupun perizinan di Indonesia itu untuk apa? Semua bikin usaha, tidak usah izin-izin. Ini kan seperti mengajak masyarakat untuk tidak taat hukum dan administrasi,” imbuh aktivis lingkungan itu.
Dia mengapresiasi segala bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan klien dari LP3BH di Teluk Bintuni, namun menurutnya legalitas dan perizinan dari kegiatan dengan skala yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus pula dipatuhi terlebih dahulu.
“ini kita berbicara peternakannya saudara Yono seperti yang diungkapnya sendiri itu sudah skala menengah. 50 ekor sapi itu bukan hanya butuh tanda daftar saja, tapi ia juga harus mengantongi Izin Usaha Peternakan. Ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2020. Ini wajib lho. Dan dalam ketentuan perundangan, sebuah usaha peternakan itu harus dengan jarak tertentu dari perumahan atau kediaman warga. Bukan seenaknya bangun kandang. Ini bukan usaha seperti orang jual rokok di teras rumah. Ini peternakan skala industri menengah,” ujar Akwan.
Akwan mengungkap akan segera menindaklanjuti laporan warga ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan juga Bupati Teluk Bintuni.
“ya kalau saudara Yan Warinussy mau melakukan upaya hukum, saya persilahkan. Yang saya ungkap kan fakta, sesuai dengan peraturan perundangan. Mana ada peternakan dengan jumlah sapi yang begitu banyak, tidak menimbulkan aroma tidak sedap? Saya akan segera berkoordinasi dengan memasukkan laporan resmi ke dinas yang terkait. Mau usaha boleh, justru sangat boleh. Tapi perhatikan juga itu dampak lingkungan bagi warga sekitar dan perizinan. Sekali lagi saya tekankan, perizinan harus dikantongi,” pungkas Akwan.
KENN





























