Praktisi Hukum Kutuk Tindakan Pembunuhan IRT, Desak Oknum MS Ditangkap

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H/Foto: Ist
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H/Foto: Ist

Koreri.com, Sorong– Praktisi hukum yang juga Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) Yan Christian Warinussy, S.H mengutuk perbuatan pidana pembunuhan (Berencana) terhadap ibu rumah tangga (IRT) diduga dilakukan oknum MS di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Simas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (18/1/2026).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku jelas dapat dituntut secara hukum berdasarkan amanat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara.

Bahkan menurut ketentuan Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru tersebut, pidana yang dikenakan kepada terduga pelaku MS bisa ditambahkan 1/3 (satu seper tiga).

Bahkan dari informasi yang diperoleh saat ini, ada kecenderungan perbuatan pidana terduga pelaku MS sudah direncanakan sebelumnya.

Jika benar, maka terduga pelaku MS dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana sesuai amanat Pasal 459 selama 20 tahun penjara.

“Selaku Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberi perhatian untuk menuntaskan proses hukum perkara ini,” tegas Warinussy dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi koreri.com, Senin (19/1/2026).

Disebutkan pengacara senior asli papua ini bahwa MS harusnya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan lebih lanjut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Saya berharap penyidik Polres Sorong dapat segera melakukan penangkapan terhadap oknum terduga pelaku,” ujarnya.

KENN