Hanya Geledah Rumah AR, Kuasa Hukum Duga Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda PBD Lindungi DM

Yosep Titirloloby Kasus Barjas DPRP PBD
Yosep Titirlolobi, S.H selaku kuasa hukum AR, Bendahara Pengeluaran pada Sekreteriat DPRP PBD / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H dan Partners yang merupakan kuasa hukum Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan) berinisial AR mengaku kecewa atas tindakan penggeledahan oleh Tim Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsis Polda Papua Barat Daya (PBD) hanya pada rumah kliennya, Kamis (31/7/2026).

Menurut Advokat Yosep Titirloloby, S.H, Tim Penyidik Tipidkor seharusnya juga melakukan penggeledahan di rumah DM selaku Kasubag Keuangan/Juru Bayar di Kesekretariatan DPR Provinsi PBD.

Direktur LBH Gerimis ini mengakui bahwa AR menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran tetapi perlu diketahui bahwa kliennya hanya sebatas mencairkan uang pada saat itu atas persetujuan Sekwan dan setelah pencairan anggaran tersebut langsung diserahkan semuanya kepada Kasubag Keuangan.

“Hal ini bisa dibuktikan dimana klien kami AR setiap diperintahkan untuk mencairkan uang selalu menyerahkan semuanya kepada DM. Dikarenakan DM sendiri selain menjabat Kasubag Keuangan juga merangkap sebagai Juru Bayar berdasarkan keputusan Sekwan pada tahun 2023-2024. Bahkan sampai sekarang jabatan itu masih melekat pada yang bersangkutan,” ungkap Advokat Yosep kepada media ini melalui telepon selulernya, Senin (3/8/2026).

Lebih lanjut dijelaskan kuasa hukum, bahwa jika dilihat dari persoalan ini semua pembayaran pengadaan barang dan jasa tahun 2024 di Kesekretariatan DPRP PBD yang sekarang naik ke tahap penyidikan.

Kemudian berdasarkan data yang dimilikinya, maka ia mempernyatakan kenapa tim penyidik tidak menggeledah rumah DM?

“Sebagai kuasa hukum AR, kami sangat menghormati penyidikan yang sementara sedang berjalan dan ditangani oleh Subdit III Tipidkor tetapi penyidik juga harus professional, jangan tebang pilih dalam mengungkap perkara ini,” sorotnya.

Pengacara muda itu mendukung penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Subdit III Tipidkor IPTU Ihot Tampubolon, S.H., M.H terus berlanjut, namun bukan saja sampai di kediaman kliennya tetapi juga rumah DM biar adil.

“Sebelum kami menjadi kuasa hukum, AR sudah sering di intimidasi dan diacam oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Papua Barat Daya yang bernama IPTU Ihot Tampubolon padahal saat itu perkara masih dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan. Setelah kami menjadi kuasa hukum AR, intimidasi dan pengancaman itu hilang dari peredaran. Untuk itu kami berharap penyidik bekerja secara profesional,” beber Yosep.

Saat ini, Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Krimnal Khusus Polda PBD sementara  menangani kasus dugaan rasuah Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPRP PBD sejak Januari hingga Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Sebanyak 43 orang diantaranya pimpinan dan anggota Dewan telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik kemudian  meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar

Selain pemeriksaan puluhan saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dimaksud.

Termasuk melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan pada beberapa lokasi.

KENN