Tak Dijatahi PI Blok Masela, Tua Adat 10 Wilayah Tanimbar Akan Temui Presiden

peta lokasi blok masela
Peta lokasi Blok Masela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Koreri.com, Saumlaki – Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku sebagai wilayah terdampak langsung kegiatan Blok Masela dilaporkan tak mendapat satu bagian pun jatah Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan lapangan gas abadi itu.

Menyusul Menteri ESDM RI melalui SKK Migas, menerima usulan Gubernur Maluku dengan surat Nomor: 540/3592 tanggal 24 November 2020 dan kemudian SKK Migas menetapkan PT. Maluku Energi Abadi sebagai penerima PI 10 persen.

Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Dany J. R. Metatu pun angkat bicara menyikapi persoalan itu.

Ia menilai Gubernur Maluku Murad Ismail dinilai tidak berpihak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar soal pemberian porsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Abadi  Masela.

“Mengikuti proses pengusulan penerima PI 10 persen yang tidak mengakomodir aspirasi rakyat Tanimbar, maka saya menilai, Gubernur Maluku Murad Ismail tidak pro rakyat Tanimbar,” tegasnya melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis (18/3/2021).

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh  perjuangan Pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk memperoleh porsi PI 5,6 persen dari total dana 10 persen pengelolaan Blok Abadi  Masela.

Lanjut Metatu, Pemda Kepulauan Tanimbar telah melakukan berbagai upaya persiapan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan layak untuk mengelolah dana PI sebagaimana aturan.

“BUMD PT. Tanimbar Energi yang dibentuk dengan Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012  kala itu, dan dalam perkembangan regulasinya, PT. Tanimbar Energi telah memenuhi syarat sebagai BUMD penerima dan Pengelolah PI 10 persen sebagaimana diatur dalam PERMEN ESDM Nomor: 37 tahun 2016 pasal 3 point a, b dan point c,” sambungnya.

Begitu pula terhadap mekanisme penawaran PI 10 persen yang diatur dalam BAB III pasal 7 dan pasal 8 Permen ESDM Nomor : 37 Tahun 2016 , telah terpenuhi.

Dikatakan, BUMD PT. Tanimbar Energi Melalui pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyatakan minat penerima PI 10 persen kepada Gubernur Maluku melalui surat pertama tertanggal 24 Januari 2020 disusul surat kedua tertanggal 20 Desember 2020.

Namun dalam pengusulan penerima PI 10 persen, Gubernur Maluku diduga tidak mengusulkan PT. Tanimbar Energi.

Masih menurut Metatu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah wilayah terdampak langsung dan sebagai daerah penghasil kegiatan Blok Abadi Masela.

Oleh karena itu, semestinya Gubernur Maluku mengusulkan porsi 5,6 persen untuk dikelola oleh BUMD PT. Tanimbar Energi.

Lebih lanjut Metatu menjelaskan, PERMEN ESDM 37 tahun 2016 mengatur pengoperasian migas pada wilayah kerja di atas 12 mil laut atau lepas pantai yang dinamakan  offshore.

“Perhari ini, faktanya bahwa Kebiajakan Presiden RI Joko Widodo mengalihkan pengoperasian migas blok Masela dari offshore  ke Onshore adalah kebijakan negara yang semestinya dijadikan dasar pertimbangan Gubernur Maluku dalam mengusulkan BUMD Penerima PI 10 persen bukan hanya BUMD Maluku Energi Abadi tetapi juga PT. Tanimbar Energi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah terdampak langsung dan juga sebagai daerah penghasil,” sambungnya.

Untuk itu, ketika Menteri ESDM RI melalui SKK Migas, menerima usulan Gubernur Maluku dengan surat Nomor : 540/3592 tanggal 24 November 2020 dan kemudian SKK Migas menetapkan PT. Maluku Energi Abadi sebagai penerima PI 10 persen, keputusan tersebut jelas-jelas melawan kebijakan Presiden RI atau keputusan yang melawan kebijakan negara serta keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat Tanimbar sebagai daerah terdampak.

Sikap LMAT

Tentang keberatan itu, Metatu menyatakan, LMAT sebagai pemilik hak ulayat menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Tanimbar mendukung sepenuhnya perjuangan Bupati dan DPRD Kepulauan Tanimbar dalam rangka memperjuangkan PI 10 persen karena hal tersebut adalah mutlak milik rakyat.

“Namun apabila Kabupaten kepulauan Tanimbar tidak mendapatkan porsi PI 10 persen, dengan tegas kami akan menolak kegiatan Inpex Blok Masela pada wilayah adat kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 dan UU 22 Tahun 2001 Pasal 33 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012,” kecamnya.

Selanjutnya, sebagai respons teradap perjuangan rakyat Tanimbar, dalam waktu dekat, tua-tua adat dari 10 wilayah adat di Kepulauan Tanimbar, akan bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo untuk memohon keadilan terhadap persoalan ini.

LSM