Minta Wapres ke Papua Tengah Tak Sebatas Seremonial, DAD Mimika Sodorkan Ini

Vincent Atiyoma Ketua DAD Mimika
Ketua DAD Kabupaten Mimika Vincent Atiyoma / Foto : Ist

Koreri.com, Nabire – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka resmi melakukan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Senin (20/4/2026).

Orang nomor dua RI ini tiba di Bandara Douw Aturure Nabire, Papua Tengah sekitar pukul 12.00 WIT didampingi Menko Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika merespon langsung kunjungan tersebut.

“Kami Dewan Adat Daerah Mimika berharap kunjungan Wapres Gibran ke Papua Tengah bukan kunjungan biasa. ini momentum strategis untuk melihat berbagai isu,” harap Ketua DAD Kabupaten Mimika Vincent Atiyoma dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Ia menilai kunjunga ini sangat penting bagi progress pembangunan di Papua Tengah.

“Terutama harus menjawab masalah mendasar OTSUS yang menjadi konsentrasi dan isu nasional,” tegas Vincent Atiyoma.

DAD Mimika kemudian menyodorkan isu prioritas yang harus dibahas oleh Wapres adalah:

1. Tumpang Tindih Kewenangan BP3OKP vs Komite Eksekutif

2. ⁠Moratorium Izin Sawit Demi Selamatkan Tanah Papua

3. ⁠Revisi PP tentang MRP, Penguatan Kelembagaan OAP, Perubahan PP 54 untuk menguatkan peranan MRP

4. ⁠Nasib sekolah YPK & YPPK jangan dibiarkan melemah

5. ⁠Penguatan terhadap korban HAM di Papua Tengah.

“Keenam, di poin ini kami tegaskan bahwa, semua pejabat yang berkunjung ke Papua jangan selalu mau ketemu pejabat Papua, musti buka ruang dialog dengan masayarakat adat biar tahu isi hati dan keluh-kesah dari mereka langsung,” tegasnya.

Vincent Atiyoma berharap setelah melihat ini, Wapres dapat merespon masalah tersebut karena isu ini lebih kepada menempatkan duduk persoalan yang terjadi untuk konfigurasi Otsus di Tanah Papua.

“Otsus belum bisa diakui memberi dampak. Otsus akan diakui berdampak apabila kewenangan dan uang terpenuhi dalam maksud ikhtiar dan maksud azas,” sorotnya.

Untuk azas, sepanjang kewenangan masih disandera oleh ketidakpatuhan terhadap sebutan Lex specialis derogat legi generali,  maka kewenangan akan longgar. Aturan lain bisa dipakai untuk bersanding dengan UU Otsus bagi Papua.

“Enam poin yang dikemukakan ini sebenarnya belum cukup mumpuni untuk transformasi Papua dengan konfigurasi Otsus. Jika mau, jadikan 6 poin tersebut sebagai masukan untuk mengoreksi, agar ada peninjauan kembali cara bagi uang dan pengetatan terhadap pelaksanaan Otsus di tanah Papua,” sahutnya.

Vinsent berharap dengan kunjungan Wapres ini, menjadi momen yang baik bagi masayarakat adat Papua di Tanah Papua.

“Dengan begini pak wakil bisa lihat langsung situasi terkini di Tanah Meepago dari semua isu sesuai 6 poin di atas,” tukasnya.

TIM