Koreri.com, Saumlaki – Polisi kembali menangkap seorang predator anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Pelaku berinisial MY yang notabene adalah seorang tenaga pendidik di Kecamatan Selaru, ditangkap karena diduga mencabuli, menyodomi dan melakukan oral seks hingga meniduri sejumlah siswa pada salah satu sekolah di wilayah itu.
Perlu diketahui, untuk nama sekolah tidak disebutkan dalam narasi berita dalam rangka melindungi dentitas korban.
MY diketahui belum lama pindah ke sekolah itu dan menumpang tinggal di rumah warga.
Karena sering sendiri di rumah itu, MY beberapa kali mengajak dua orang siswa untuk menemaninya tidur saat malam hari.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K, selama tidur dengan korban, MY sering mencabuli mereka.
Perilaku abnormal ini tak hanya dia lakukan di rumah, tetapi di ruang perpustakaan sekolah tempat dia bertugas.
“Dia sering cek korban laki-laki, apakah sudah punya pacar atau belum. Karena para korban mengaku sudah punya pacar maka saat di sekolah, dia paksa mereka untuk masuk ke ruang perpustakaan dan paksa mereka untuk berhubungan badan,” ungkap Kasat.
Polisi mengaku ada enam orang siswa dan siswi yang menjadi korban dari aksi bejat sang predator.
“Korban pertama dicabuli dan disodomi sebanyak enam belas kali. Yaitu lima kali dicabuli, empat kali di oral, dan tujuh kali disodomi. Sementara korban kedua dicabuli pelaku sebanyak tiga kali di rumah warga, sekali dicabuli dan sekali oral di perpustakaan sekolah beda waktu dengan korban pertama” tambahnya.
Selanjutnya pada akhir September 2024 sekitar pukul 16:30 WIT, pelaku MY menyuruh orang untuk memanggil korban kedua dan pacar mereka masing-masing yang merupakan teman sekelas untuk menemui dia di perpustakaan sekolah.
Saat tiba di perpustakaan, pelaku mengunci pintu dan menyuruh kedua korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya kedua korban menolak namun MY terus merayu dengan mengeluarkan kalimat bahwa kalau orang berpacaran lalu cuma sebatas kirim pesan lewat messenger saja itu tidak bagus, pacaran itu berhubungan badan boleh bagus,” tutur sumber meniru pernyataan pelaku MY.
Karena takut dengan ancaman MY, kedua korban pun menuruti perintah MY untuk melakukan hubungan badan.
Setelah itu barulah kedua korban di suruh pergi meninggalkan perpustakaan dan hal tersebut di lakukan pelaku MY kepada kedua korban sebanyak lima kali di tempat yang sama namun berbeda waktu dengan selisih tiga sampai empat hari.
Pada 27 September 2024 sekitar pukul 12:00 WIT, MY memanggil korban ketiga untuk menemuinya di perpustakaan sekolah dan menyuruh korban memanggil pacarnya untuk datang dan membantunya merapikan buku-buku di ruang perpustakaan.
Saat kedua korban tiba di ruang perpustakaan, MY mengunci pintu dan melancarkan aksinya seperti yang telah dia lakoni untuk korban yang lain.
Sang pembina OSIS ini menyuruh kedua korban untuk segera berhubungan badan.
Semula, kedua korban menolak namun MY sempat mengancam kedua korban dengan kesalahan yang pernah mereka lakukan.
Karena kedua korban tidak mau berhubungan badan, MY membentak keduanya dan melemparkan sebuah pot bunga ke wajah korban ketiga hingga kedua korban ketakutan dan menangis.
Tak hanya diam menonton perbuatan para korban, MY mengambil gambar melalui telepon genggamnya kemudian pergi meninggalkan mereka tanpa menjelaskan kesalahan apa yang mereka pernah lakukan.
“Dan hal ini dilakukan MY kepada kedua korban sebanyak tiga kali dalam waktu selang beberapa hari di perpustakaan sekolah,” ujarnya.
Lalu pada Oktober 2024 sekitar pukul 16:00 WIT pelaku MY menghubungi korban pertama dan pacarnya untuk kembali ke sekolah guna mengikuti kegiatan OSIS berhubung keduanya adalah pengurus OSIS di sekolah itu.
Saat di sekolah, MY menyuruh kedua korban untuk masuk kedalam ruang perpustakaan dan menyuruh pengurus OSIS yang lain pergi mengambil pasir yang jaraknya jauh dari sekolah.
Kemudian, MY mengunci pintu ruangan perpustakaan dan menyuruh kedua korban untuk berhubungan badan. Kedua korban tidak mau melakukan hubungan terlarang itu sehingga pelaku MY membentak mereka dan melepaskan pakaian kedua korban hingga telanjang.
Selanjutnya MY menjambak rambut korban wanita dan menariknya hingga terduduk di atas matras dan memaksa korban pria untuk menyetubuhi pacarnya itu.
Bukan hanya itu, MY memukul wajah dan rusuk korban supaya harus menuruti perintahnya. Karena ketakutan, keduanya secara terpaksa melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku pun menyuruh mereka untuk keluar dari dalam ruangan perpustakaan.
Kedua korban telah mengaku bahwa perbuatan yang sama telah mereka lakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama di hari yang berbeda, atas perintah MY.
Yang lebih memprihatinkan lagi, saat kejadian terakhir pada 2 November 2024 sekitar pukul 11:00 WIT. Saat kedua korban telah berhubungan badan sesuai perintah MY, korban pertama disuruh berpindah tempat dan kemudian MY mencabuli korban wanita dan menyetubuhinya.
JM, orang tua dari seorang korban mengaku telah mengajukan laporan polisi pada 12 November 2024. Kemudian, polisi telah memeriksa seluruh korban dan menetapkan MY sebagai tersangka.
“MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kita telah tahan,” kata Kasat Reskrim Jumat (29/11/2024).
MY dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1,2 dan 4 KHUPidana dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun atau minimal selama 7 tahun.
NKtan