Koreri.com, Jayapura – Konsul Jenderal Papua New Guinea, Mr. Geoffrey. L. Wiri, DMS (col) bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura yang baru, Rivandhi Rivai, di Kantor Imigrasi Jayapura, Jalan Percetakan, Kota Jayapura, Selasa (23/3/2021).
Dalam pertemuan kurang lebih 30 menit itu membahas peningkatan kerja sama dan hubungan yang sudah terjalin harmonis selama ini dengan Imigrasi Indonesia khususnya dengan Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura dalam hal penanganan Warga Negara PNG yang sering melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jayapura dalam menangani Warga Negara PNG yang melakukan pelanggaran Keimigrasian baik sebelum dan selama masa covid-19 dengan mengedepankan HAM dan menerapkan prosedur kesehatan, tidak ada pembedaan bagi Warga Negara PNG,” kata Mr. Geoffrey dalam pertemuan tersebut.
Konsul Jenderal PNG juga menyampaikan permintaan maaf jika selama ini banyak warga negara PNG yang sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura, Rivandhi Rivai, didampingi Kasi Inteldakim, Agustinus Wahyudi dan Kasi Tikim Hari Putra Wibowo menyampaikan terima kasih atas silaturahmi yang dilakukan oleh Konsul Jenderal PNG di Jayapura.
“Diharapkan kedepan semakin berkurang Warga Negara PNG melakukan pelanggaran keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Rivandhi Rivai.
Ia juga berharap Pemerintah PNG melakukan penanganan sama bagi Warga Negara Indonesia khususnya nelayan maupun pelintas batas yang terkena sanksi pelanggaran Keimigrasian di sepanjang perbatasan PNG – Indonesia.
Menurutnya, ada pembicaraan lebih lanjut ditingkat pusat dengan pemerintah PNG tentang penetapan pos lintas negara antara RI-PNG, dimana ada 11 pos lintas batas tradisional satu diantaranya pos lintas batas tradisional laut diwilayah Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI dapat diikuti oleh pemerintah PNG dengan membuat pos pemeriksaan Keimigrasian di wilayah PNG yang berhadapan dengan pos lintas batas di wilayah Indonesia.
“Hal ini berkaitan dengan penambahan jumlah ASN pada Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura di tahun 2020 sejumlah 65 orang akan disebar di 11 PLBT, 1 PLBI dan 3 TPI demi optimalnya pos lintas batas,” ujarnya.
Rivandhi Rivai berharap Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi segera merealisasikan perbaikan agrement antara RI-PNG tentang pos lintas batas sehingga penanganan perlintasan berjalan dengan baik,
“Dari 11 pos lintas batas tradisional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sepanjang wilayah perbatasan yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura tidak terdapat pos imigrasi di wilayah PNG,” jelasnya.
Sehingga pelintas batas yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan diberikan ijin bertolak dan ijin masuk namun sebaliknya di wilayah PNG tidak dilakukan peneraan ijin masuk dan ijin bertolak kecuali di wutung.
Kantor Imigrasi kelas I Jayapura akan menerapkan System Aplikasi Perlintasan tradisional yang dinamakan aplikasi SA PAPUA (System Aplikasi Perlintasan Tradisional di Papua) di 11 pos lintas batas tradisional yang akan dimulai dengan tiga pos sebagai pilot project diantaranya pos lintas batas tradisonal laut Hamadi, Pos lintas batas tradisional darat wembi dan waris.
“Dengan aplikasi SA PAPUA dapat data pelintas batas tradisional yang akan bermanfaat sebagai data yang akan dibutuhkan oleh stakeholder eksternal baik dalam rangka peningkatan kunjungan wisatawan dari PNG dan diperlukan dalam rangka penegakan hukum,” pungkasnya.
SEO