Gubernur Maluku Keluarkan Edaran Tiadakan Mudik Lebaran

Jubir Satgas C19 Mal dr
Jubir Satgas Covid-19 Provnisi Maluku dr. Dony Rerung / Foto : Koreri.com

Koreri.com, Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail resmi mengeluarkan edaran terkait peniadaan mudik Lebaran 2021.

Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku Doni Rerung menjelaskan pemberlakukan edaran dimaksud.

“Jadi peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan hingga memasuki Lebaran,” jelasnya.

Hal ini juga merujuk pada surat edaran Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021.

Mudik untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

“Dan khusus bagi transportasi udara dilarang beroperasi mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” sambungnya.

Lanjut Doni, bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan dinas, serta kunjungan keluarga sakit atau meninggal juga ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga.

“Dan untuk kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang,” tandasnya.

Pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan.

Dengan ditiadakan mudik, Doni menghimbau seluruh masyarakat untuk sahur dan buka puasa bersama dalam satu rumah.

“Serta melakukan silaturahmi secara virtual, membatasi pertemuan fisik, dengan anggota keluarga  atau kerabat lainnya yang bukan dalam satu rumah,” pungkasnya.

BKL