Tersangka Korupsi Dana Insentif Guru di BVD Resmi Ditahan

Polres Boven Digoel Terangka Korupsi

Koreri.com, Jayapura – Polres Boven Digoel (BVD) berhasil mengungkapan kasus tindak pidana korupsi dan telah menangkap menahan tersangka AD di rutan setempat untuk diproses hukum selanjutnya.

Kapolres AKBP Syamsurijal, S.IK, mengatakan tim penyidik Reskirm Polres BVD berhasil mengamankan tersangka AD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Dinas Pendidikan setempat T.A 2016 dan 2017.

“Dari hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Pengadilan Negeri Merauke yang selanjutnya diserahkan untuk segera disidang,” terang dia dalam press rilisnya, Kamis (29/4/2021).

Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017 terindikasi terjadi penyimpangan.

“Adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.546.500.000,” bebernya.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahbukuan dari kas Daerah ke rekening Dinas.

Setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan tersangka ini dilakukan di tahun yang berbeda yaitu 2016 dan 2017,” ujarnya.

Dijelaskan, kondisi wilayah Kabupaten BVD secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan memiliki karakter tersendiri dalam tahap pembangunan, terutama pembangunan Sumber Daya Manusia yang dapat tercapai dengan baik bila hak-hak guru dan anak pelajar dipenuhi.

“Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM,” tegas Kapolres.

Kapolres berpesan kepada para pemangku amanah yang diberi jabatan oleh negara ataupun daerah agar melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan membangunan SDM di bidang pendidikan terutama di tingkat dasar yang perlu pendampingan dan atensi khusus.

“Bagaimana kita mau membangun kalau anggaranya Pendidikan di kebiri/dipotong. Para pendidik kita semua pasti tau sudah ada SOP di masing-masing bidang apabila orang tersebut tidak melaksanakan tugas pastinya sudah ada aturan yang mengatur jangan tambah disalahgunaan. Inilah yang sangat disayangkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan kedepan tidak terjadi lagi,” tukasnya.

Tersangka AD dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3  Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.

VER