Pansus Gelar RDP Revisi Otsus, Orgenes : Papua Barat Harus Diberi Kewenangan

WhatsApp Image 2021 05 03 at 19.00.48
Gubernur Papua Barat Drs Domiinggus Mandacan meneyerahkan usulan Pemprov Papua Barat kepada ketua Pansus DPR-RI Komarudin Watubun,S.H.,M.H saat RDP di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai Manokwari, Senin (3/5/2021).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Panitia khusus (Pansus) DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi kedua Undang-undang nomor 21 tahun 2001 sabagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang pelaksanaan otonomi khusus di tanah Papua.

Rapat dengar pendapat antara Pansus DPR-RI dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan agenda berlangsung di lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (3/5/2021).

Ketua pansus DPR-RI Komarudin Watubun,S.H.,M.H memimpin langsung RDP tersebut didampingi Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dan Dirjen Otda Kemendagri Drs Akmal Malik,  dihadiri 15 anggota pansus, forkopimda Papua Barat, perwakilan pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota se-Papua Barat serta  Bupati Maybrat Drs Bernard Sagrin, M.M.

Ada sejumlah argument yang muncul dalam rapat dengar pendapat, baik dari lembaga kultur adat papua (MRPB), DPR Papua Barat, ADKASI Papua dan Papua Barat, APKASI Papua dan Papua Barat yang mendesak agar konsistensi melaksanakan Undang-undang Otsus dimana kewenangan yang diberikan kepada papua dijalankan.

Kemudian untuk pasal yang revisi jangan hanya dua terkait dengan penambahan perpanjang DAU Nasional 2 persen menjadi 2,5 persen dan ruang pemekaran daerah otonomi baru (DOB) untuk provinsi papua.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP menegaskan bahwa pihaknya setuju jika Otsus ini harus dilanjutkan tetapi direvisi agar kewenangan diberikan kepada Papua dan Papua Barat, jangan seperti ibarat “Lepas kepala pegang ekor,”

WhatsApp Image 2021 05 03 at 14.07.52
Rapat Dengar Pendapat Pansus DPR-RI dengan Pemprov Papua Barat tentang revisi UU Otsus di Lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (3/5/2021).(Foto : KENN)

“Apa yang kita sudah sampaikan itu harus diakomodir pemerintah pusat melalui pansus DPR-RI dan mendagri, tahapan pembahasan di Jakarta kita sudah disampaikan bahwa harus melibatkan  kita, wajib saya tegaskan wajib libatkan kita supaya dikawal secara baik, karena yang memahami itu kita bukan tim pansus,” tegas Orgenes Wonggor.

Wonggor minta anggota DPR RI dari Papua Barat untuk membantu pemerintah dan stakeholder dari Papua Barat untuk mendorong aspirasi yang disampaikan.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan bahwa Pemerintah Provinsi bersama rakyat menyatakan sikap dan memberi dukungan kepada pansus DPR-RI untuk melanjutkan perjuangan politik melalui lembaga parlemen.

Untuk menyelesaikan konflik kesenjangan pembangunan melalui pembentukan dan pengesahan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 menjadi Undang-undang.

“Adapun permasalahan otsus papua yang selama ini dirasakan dan kami anggap menjadi penting dipertimbangkan oleh pansus DPR-RI adalah masalah kewenangan otsus papua, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 UU nomor 21 tahun 2001, dimana selama ini menjadi sulit karena perintah ini diatur tidak memberi arahan yang cukup bagi pemerintah,” jelas Gubernur Papua Barat.

WhatsApp Image 2021 05 03 at 19.02.07
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP menyerahkan pokok pikiran tentang revisi UU Otsus kepada Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai Manokwari, Senin (3/5/2021).(Foto : KENN)

Sedangkan Ketua Pansus DPR-RI Komarudin Watubun, S.H.,M.H mengaku bahwa meski otsus papua yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 telah berjalan 20 tahun, namun belum terakomodir secara baik, dimana beberapa Kabupaten/ Kota di Tanah Papua masih tergolong miskin.

“Maka perlu dilakukan perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 yang sudah masuk dalam prolegnas DPR RI 2021, karena masa berlaku otsus terkait dana pada tahun 2021 ini,” kata Komarudin Watubun dalam sambutannya.

Mantan Wakil Ketua DPR Papua itu menegaskan bahwa hanya dua pasal yang akan direvisi terkait dengan penambahan perpanjang DAU Nasional 2 persen menjadi 2,5 persen dan ruang pemekaran daerah otonomi baru (DOB) untuk provinsi papua.

Menurut Watubun, persoalan terkait dengan kewenangan yang diberikan dari pusat ke daerah, sebernarnya sudah ada dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 yang tidak jalan selama ini, idealnya kebijakan sebelum diperpanjang mestinya dievaluasi.

“Namun kemungkinan bisa saja ada penambahan pasal-pasal untuk direvisi tergantung dari kebutuhan, makanya hari ini saya undang Pak Dirjen Otda Kemendagri untuk hadir untuk mendengar, karena ini hak inisiatif dari pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan Watubun bahwa rapat dengar pendapat untuk revisi UU Nomor 21 tahun 2001 ini masih terus dilakukan dengan menggelar pertemuan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak.

KENN