Penyidikan Dugaan Tipikor Asrama Bintuni, Kinerja Polda PB Dipertanyakan

WhatsApp Image 2021 05 03 at 02.03.38
Gedung Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Kota Sorong yang berlokasi di KM 7 Gunung, Kota Sorong.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Studi Sorong, kinerja Polda Papua Barat dipertanyakan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi bersumber dari dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2008 yang merugikan negara puluhan milyar, menyeret beberapa pihak mulai dari pejabat birokrat hingga  kontraktor ternama.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini awalnya dilidik penyidik tipikor Satreskrim Polres Sorong kota dan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penyidik tipikor Polres Sorong Kota melakukan proses penyidikan dan berkas 6 tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong sehingga dilakukan tahap II untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sedangkan dua tersangka lainnya langsung diambil alih Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Teluk Bintuni, dimana salah satunya tersangka adalah calon Wakil Bupati Teluk Bintuni

Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama Bintuni ini menyendap di ruangan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si sempat dikonfrimasi wartawan terkait dengan tindak lanjut berkas perkara penyidikan salah salah oknum pengusaha ternama berinsial YM yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

Jenderal Bintang dua ini menegaskan bahwa untuk sementara belum ditindaklanjuti menunggu setelah kanca politik 2020 berakhir, barulah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Faktanya pilkada serentak 2020 telah selesai tetapi penyidik tipikor Polda Papua Barat terkesan diam alias diduga masuk angin. Direskrimsus Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim sempat dikonfirmasi awak media namun lagi-lagi menghindar dengan sejumlah alasan yang dinilai merupakan penolakan secara halus.

Ironisnya, sejak Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat dipimpin Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim belum mengungkap kasus dugaan korupsi yang baru, bahkan kasus yang lama saja tidak disesaikan.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H kepada media ini melalui telpon celuelrnya, Minggu (2/5/2021) malam meminta kepada pihak penyidik Polda Papua Barat untuk harus konsisten untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Saya harap Polda Papua Barat harus independen dan transpran dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa bintuni di sorong yang melibatkan YM, status tersangka yang disandang YM menjadi perdebatan di masyarakat Teluk Bintuni sehingga penyidik harus tegas mengungkap hingga ke akar-akarnya, tetapi jika tidak terbukti maka silahkan pulihkan nama baik YM dari status tersangka itu, kami butuh kejelasan dari Polda Papua Barat” desak Akwan

Dikatakan Yohanes Akwan bahwa ketika dua tersangka yang berkas perkaranya mengendap di ruang Direskrimsus ditindaklanjuti ke meja hijau maka pemerintah daerah Teluk Bintuni pun melanjutkan pembangunan  asrama mahasiswa bintuni di Kota Sorong.

Akwan juga menghimbau kepada lembaga penegak hukum untuk tidak menerima laporan pengaduan baru dari masyarakat atau pihak mana pun tekait dugaan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kepada Kepolisian, kejaksaan  dan KPK supaya selesaikan pengadukan atau laporan dugaan korupsi di Teluk Bintuni yang sudah jelas status hukumnya, kemudian sudah ada tersangka seperti pembangunan asrama bintuni ini, baru tindaklanjuti yang lain,” tegasnya.

KENN