Koreri.com, Ambon – Tiga pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah terancam penjara seumur hidup pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas kepolisian setempat.
Ketiganya masing-masing inisial A.P (32), M.L (43), dan F.P.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku kini berstatus tersangka,” ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, IPDA. Izack Leatemia kepada media ini, Minggu (16/5/2021).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 106 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Saat ini ketiga tersangka sementara ditahan pada Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengembangan terhadap A.P (32), M.L (43), Polisi kemudian menetapkan lagi satu pelaku F.P.
Ketiga pelaku warga Ullath dibawa dari Saparua ke Polresta Ambon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Leatemia berdasarkan kronologi yang diterima, peristiwa pengibaran bendera benang raja itu berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley terlihat Bendera RMS dua buah berukuran 2 m x 100 meter yang dinaikan pukul 02.30 WIT di dalam Negeri Ullath tepatnya di Pohon Mangga Belakang Rumah Ape Manuputty.
“Tak sampai disitu, bendera empat warna dengan ukuran yang sama yakni 2m x 110 cm kembali berkibar di depan rumah antara Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ulath, Wempy Telehala, oleh kedua pelaku. Dan atas inisiasi warga negeri Ulath sendiri mengamankan kedua pelaku, kemudian menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ulath untuk diamankan,” bebernya.
Leatemia menambahkan, dari kejadian dan informasi tersebut, pada pukul 10.00 WIT Kapolsek Saparua AKP Roni F. Manawan bersama Regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.
“Barang bukti berupa empat buah Bendera RMS dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm, berdasarkan keterangan kedua pelaku, di dapat dari Enang Patty. Enang Patty sendiri mendapatkannya dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top’s pada 2018 lalu,” tukasnya.
MP-RR