Ikut Sosialisasi DBH Migas, Bupati Kasihiw Harap 2021 Transfer Kembali Normal

IMG 20210602 WA0002
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T (Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Untuk membina akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta meningkatkan antara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni maka kantor wilayah DJPb Provinsi PB menggelar sosialisasi.

Sosialisasi yang berlangsung secara online ini tentang dana bagi hasil (DBH) dan dana insentif daerah dengan menghadirkan narasumber Dirjen Perimbangan keuangan, Kementrian Keuangan RI.

Kegiatan sosialisasi daring ini diikuti Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dari Ruang Royal 2 lantai IV Aston Niu Manokwari, Rabu (2/6/2021) berdasarkan surat undangan dari Kemenkeu Dirjen Perbendaharaan Kanwil DJPb Papua Barat nomor : S-428/WPB.33/2021 tanggal 28 Mei 2021.

Selain Bupati Petrus Kasihiw, juga diikuti kepala BPKAD Herman Kayame,S.T.,M.T dan Kepala Bappeda Dr Alimudin Baedu.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T mengatakan, ada dua hal penting yang disosialisasikan dalam virtual meeting terkait dengan pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas.

“Pertama terkait dengan mekanisme yang berlaku dalam pengalokasian dan pendistribusian dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi pada tahun 2021, kemudian kedua, dibahas mengenai dana insentif daerah tahun 2021,” ungkap Bupati Petrus Kasihiw kepada wartawan usai mengikuti virtual meeting.

Dijelaskan Kasihiw bahwa dari kedua hal itu pemerintah pusat terutama kementrian keuangan mengacu pada ketentuan-ketentuan pengalokasian, transfer ke Bintuni sebagai daerah penghasil.

Diakui bahwa ada kendala dalam transfer anggaran ke daerah akibat pandemi COVID-19 sehingga ada sejumlah transfer yang dikategorikan sebagai kurang salur atau kurang bayar pada tahun anggaran 2020 lalu.

“Tahun 2021 ini diharapkan kondisi ekonomi membaik dan tentunya apa yang sudah menjadi hak daerah akan dipenuhi, jadi seberapa produksi yang ada menentukan hak bagi daerah, karena itu Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil tetap memperoleh hak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

Kata Bupati bahwa penerimaan Kabupaten Teluk 30 persen tergantung dari dana bagi hasil migas karena itu daerah penghasil gas ini sangat berkepentingan untuk duduk satu meja dengan kementrian keuangan agar proses transfer itu bisa kembali normal dan mendukung biaya-biaya pembangunan di daerah.

KENN