Koreri.com, Manokwari– Kendati kemelut yang terjadi dan viral di publik terkait dengan kesimpangsiuran berita dari berbagai media membuat hebo Jemaah Jemaah Calon Haji (JCH) dari Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Menteri Agama Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Calon Haji Indonesia pada pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/ 2021M.dengan mempertimbangkan 8 alasan yg dikemukakan dalam surat keputusan tersebut dengan mempertimbangkan keselamatan Jiwa dari jemaah haji Indonesia akibat Pandemi Covid-19 Claster baru yang melanda hampir sebagian dunia.
Tapi disisi lain ada kontraversi terkait dengan issue yang berkembang menyangkut beban pembayaran tunggakan Akomodasi bagi calon jemaah haji indonesia pada tahun haji 1442 Hijriyah ini.
Menurut Senator Asal Papua Barat M. SAnusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M.,S.IP mengatakan, kebijakan ini merupakan pertama kali membuka tabir baru dalam sejarah Pemerintahan di era Presiden Joko widodo di periode sisakedua dengan kabinet yang berganti-ganti pula.
Terutama di kementian Agama Republik Indonesia. Dimana menurut mantan Pegawai Negeri pada salah satu Instansi Vertikal di kementrian Agama Kota Sorong Sejak thn 1987 itu bahwa di Era Pemerintahan Joko Widodo ada dua hal besar yg menimpah kementrian agama RI dan dialami oleh dua orang Menteri dan ini menjadi sorotan terbesar umat Islam untuk Lembaga Kementrian Agama RI.
Dimana pada dua tahun lalu dengan di era kementrian yang berbeda, pemerintah Telah mengunakan dana haji jumlah yang cukup fantastis digunakan pemerintah untuk pembangunan berbagai Infrastruktur di indonesia yg menuai berbagai kritikan kepada pemerintah dibawah kepemimpinan Joko widodo dan juga kepada Kementrian Agama saat itu.
“Ditahun terjadi pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia melalui Kementrian agama RI, Anggota Komite IV DPD RI dengan dua insiden ini maka munculah berbagai kontraversi dengan berbagai issue sebab kementrian Agama harus melakukan suatu hal untuk tetap menjaga kepercayaan Umat islam terutama Calon Jemaah Haji Indoesia terhadap pemerintah dan khususnya kementrian Agama,” Himbau Sanusi Rahaningmas.
Sanusi menyarankan kepada kementrian agama RI harus menyampaikan hal ini kepada seluruh Calon Jemaah Haji di persada nusantara ini melalui kemenag provinsi dan kabupaten/kota agar calon jemaah haji secara langsung yang ada di kampung, lembah dan pesisir bisaendapat informasi ini.
Bahwa salah satu ketentuan menunaikan ibadah Haji adalah bagi yg mampu secara lahir dan bathin, tapi kebanyakan jemaah calon haji Indonesia berasal dari keluarga tidak mampu atau kehidupannya dibawah tarip kemiskinan, tetapi memiliki keinginan yang cukup besar disertai dengan sebuah keyakinan sangat mendalam kerena ingin menginjakan kaki di tanah suci agar bisa bersujud dan berdoa di tempat-tempat sakral maka mereka rela hidup seadanya, namun menabung bahkan sampai puluhan tahun hanya untuk mewujudkan keinginannya untuk menunaikan Ibadah Haji.
Karena itu mantan Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri Sorong itu mengatakan bahwa semua yang terjadi akibat pembatalan keberangkatan Calon jemaah haji tahun 1442.H / 2021M adalah tanggung jawab pemerintah melalui kementrian agama untuk melakukan sosialisasi di semua daerah dan menghadirkan semua Calon Jemaah Haji baik mendapatkan Nomor kursi untuk Tahun ini dan juga tahun-tahun yang akan datang agar para calon jemaah Calon Haji bisa faham dan menerimanya.
“Karena secara otomatis kalau jemaah Calon Haji Tahun ini Bergeser ke tahun depan maka yang tahun depan pun akan bergeser kecuali kalau ada penambahan kouta untuk tahun depan itupun kalau kondisi sudah aman, pemerintah juga harus secara jujur dan transparan untuk menyampaikan hal ini kepada Calon Jemaah Haji dan Keluarganya sehingga tidak ada kesan bahwa pemerintah mempermainkan Calon Jemaah Haji Indonesia,” pungkasnya.
KENN