Dana Hibah Banjir Sentani Jadi Sorotan, Sihar Tobing: Bupati Jayapura Sudah Menyangkal LHP BPK

dana hibah
Ilustrasi

Koreri.com, Sentani – Polemik hasil audit dan LHP BPK Perwakilan Papua atas penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana banjir bandang sentani senilai Rp 53 miliar dari total Rp 275 miliar yang membiayai kegiatan di 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura masih berlanjut.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menegaskan pihaknya tidak pernah menggunakan dana hibah penanganan pasca bencana banjir bandang dari BNPB untuk membiayai kegiatan lain di 16 OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Pernyataan Bupati mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, SH.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa bantahan Bupati Jayapura atas hasil temuan BPK mengenai dana 53 miliar rupiah itu di media sah-sah saja, bahkan Bupati Jayapura juga menyatakan bahwa Anggota DPR sudah mulai bicara terang-terangan dan seolah-olah bicara tidak sesuai data dan informasi yang akurat.

“Jadi, pertama saya mau kasih tahu, kalau saya ini orang hukum. Saya pengacara, tidak mungkin saya bicara tanpa data. Jadi yang saya katakan itu adalah temuan dari BPK RI Perwakilan Papua yang tertuang dalam LHP BPK. Jadi data saya itu, dan saya ada bukti itu. Mudah-mudahan di tangan bupati juga ada LHP itu,” kata Sihar Tobing kepada wartawan, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (15/6/2021).

Ditegaskan, dalam LHP BPK itu jelas-jelas mengatakan bahwa ada penggunaan dana hibah pasca bencana untuk rekonstruksi dan rehabilitasi dari 275 miliar rupiah dan sudah terpakai senilai 53 miliar rupiah dan itu tidak sesuai peruntukannya.

“Itu ada di dalam LHP, kalau Bupati Jayapura mau menyangkal itu, ya berarti menyangkal LHP BPK dong. Jadi saya ini bicara ada data, sekali lagi saya orang hukum, saya lawyer. Jadi saya tidak mungkin bicara tanpa data dan informasi yang akurat,” tegasnya.

Menurut Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura itu, bahwa LHP itu diberikan kepada DPRD Kabupaten Jayapura agar ditindaklanjuti karena DPR juga merangkap fungsi pengawasannya.

Jadi ketika itu disampaikan, maka DPR juga harus bersikap dan itu harus dibuatkan Pansus LHP BPK. Itupun dasar hukumnya jelas dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Semua sudah diatur disitu, dan nggak main-main. Di situ nanti akan dipertajam lagi. Jadi hemat saya, ini (LHP BPK) layak di Pansuskan. Bahkan kalau kita lihat di DPR di daerah lain penyerahan LHP BPK itu diparipurnakan dan selalu dibuatkan Pansus. Karena itu adalah dokumen berharga,” tegas Sihar.

IDI