Koreri.com, Jayapura – Bupati Dorinus Dasinapa (DD) resmi ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020.
Hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua atas kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.153.100.000,-
Seperti apa modus yang dipakai DD menilep dana yang seharus dipakai untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di daerah itu?
Aksi sikat uang negara miliaran rupiah itu berawal dari adanya pertemuan di posko pemenangan tersangka DD bersama MRD dan SR pada Agustus 2019 lalu.
Pada pertemuan itu, dihasilkan kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik (mahar partai) dalam kepentingan mengusung tersangka maju di Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya periode 2021 – 2024.
Biaya komunikasi dengan parpol sebesar Rp2 Milyar langsung disanggupi DD.
Selanjutnya pada Februari 2020, DD memerintahkan tersangka lainnya, SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp2 Miliar sebagaimana yang sudah disepakati bersama.
Namun saat itu, SR menyampaikan bahwa belum ada dana.
Hal yang sama dilakukan pada Maret 2020, dimana DD menanyakan kembali kepada SR terkait dana komunikasi partai (mahar partai).
Akhirnya, di tanggal 30 Maret 2020 mulai dilakukan pencairan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya.
Dari beberapa kali pencairan, ternyata tak semua dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 diserahkan ke tim Gugus Tugas setempat namun ada yang disisihkan oleh ARS selaku Bendahara Hibah Bansos atas perintah SR.
Dari beberapa kali pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh ARS terkumpul dana sebesar Rp3.153.100.000,-
Atas pengelolaan Dana Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp23.890.790.000,- yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp. 20.737.690.000,-
Sedangkan sisanya senilai Rp3.153.100.000,- digunakan untuk kegiatan diluar pencegahan dan penanganan Covid-19.
Diantaranya, untuk mahar partai pengusung DD senilai Rp2 Miliar dan sisanya senilai Rp1.153.100.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka selaku Bupati Mamberamo Raya diantaranya digunakan untuk pembelian tanah seluas 2 hektar senilai Rp780 juta, dan pembuatan pagar rumah di Hamadi senilai Rp70 juta.
Selain itu, keperluan rumah tangga DD sekitar Rp200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp80 juta.
Dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.153.100.000,-
Atas perbuatannya tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.
AND