Komisi III DPRD Biak Numfor Gelar Hearing Bersama 2 OPD

DPRD Biak Hearing 2 OPD
Momen hearing Komisi III DPRD Biak Numfor bersama 2 OPD, Selasa (3/8/2021)

Koreri.com, Biak – Komisi III  DPRD Biak Numfor menggelar hearing pembahasan retribusi pelayanan kesehatan dan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Hearing kali ini melibatkan Dinas Kesehatan, RSUD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor bertempat di ruang ruang rapat Restauran Sukacita, Selasa (3/8/2021).

as

Pada pertemuaan ini melibatkan anggota DPRD komisi III dan Koordinator yang mendampingi yakni Ketua DPRD Milka Rumaropen.

Hadir juga, Kepala Dinkes Daud Duwiri dan Direktur RSUD Richardo Mayor, serta Kepala Disdikbud setempat Yoel Maryen didampingi Kabid. Pembinaan Guru Tenaga Kependidikan.

Hearing terbagi dalam dua sesi dimana sesi pertama dilakukan dengan Dinas Kesehatan dan dengan Dinas Pendidikan pada sesi kedua.

Berbicara mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Biak Numfor, Kepala Dinkes menjelaskan, hal ini pernah dibahas sekitar 2011. Namun baru kembali dilakukan 2020 setelah 10 tahun berselang.

“Khusus untuk pelayanan dasar yang kami berikan di puskesmas untuk masyarakat saat ini sementara adalah gratis tetapi berkaitan dengan jaminan kesehatan Nasional (JKN) khusus di pelayanan dasar adalah anggaran BPJS yang masuk ke puskesmas,” ungkap Duwiri.

Ditambahkan, dengan adanya anggaran BPJS yang masuk ke puskesmas maka dapat memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat.

“Oleh karenanya kami berpikir agar masyarakat mendapat fasilitas pelayanan yang ada sehingga pada bagian ini apabila merupakan anggaran yang masuk ke puskesmas ini juga bisa memberikan kontribusi ke Pemerintah daerah,” sambungnya.

Dijelaskan, dengan anggaran BPJS yang ada melalui fasilitas dan pelayanan di puskesmas ini masyarakat di kabupaten Biak Numfor mendapatkan kartu jaminan kesehatan dan diberikan pelayanan secara gratis.

Namun bagi masyarakat Biak Numfor yang tidak memiliki jaminan kesehatan khusus bagi masyarakat orang asli Papua  yang berada di kampung-kampung kebanyakan tidak memiliki jaminan kesehatan, sehingga pelayanan diterima tidak gratis.

“Jujur, saya katakan bahwa untuk bagian ini masih menjadi persoalan bagi Dinas Kesehatan sendiri,” akuinya.

Diinformasikan untuk retribusi layanan kesehatan bagi swasta hanya bisa diberikan pada Puskesmas Biak Kota, Puskesmas Ridge dan Puskesmas Sumberker khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

DPRD Biak Hearing 2 OPD2
Foto bersama

Hal ini diakui Duwiri menjadi problem pihaknya, yakni bagaimana harus menarik retribusi layanan kesehatan.

“Yang dapat kami tarik menjadi retribusi kesehatan adalah melalui surat-surat izin,” cetusnya.

Sementara itu Direktur RSUD Biak  dr. Richardo Mayor mengatakan, mengenai rancangan perda tentang retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit memang sudah lama dibahas bersama.

Bahkan yang paling intens adalah  tahun lalu sampai dengan tahun ini dimana ditingkat Pemda juga telah beberapa kali dibahas.

“Tarif yang sekarang berlaku di RSUD Biak adalah tarif yang keluaran tahun 2011. dan kita pastikan seluruh masyarakat Biak yang memiliki kartu jaminan kesehatan pasti gratis,” tutur Direktur RSUD.

Dijelaskan pula, untuk orang Papua yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, pihaknya memakai Kartu Papua Sehat (KPS).

Begitupula dengan warga non Papua yang sama sekali tidak mampu.

“Kita geser 4 persen untuk mereka dan hal ini berlangsung sampai sekarang,” pungkasnya.

Pada sesi kedua yakni hearing dengan Dinas Dikbud yaitu Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor.

Dinas Dikbud Yoel Maryen yang didampingi Kabid. Pembinaan Guru Tenaga Kependidikan,  Japosman Situmorang mengatakan, Raperda Dinas Pendidikan telah disiapkan sejak 2018 dan juga  telah didorong ke DPRD dengan maksud dibahas hingga adanya penetapan.

Dengan begitu, bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas menyangkut pendidikan di kabupaten Biak Numfor.

“Kami menghadirkan dokumen dimaksud agar Komisi III DPRD bisa membahas dan kalau boleh di tahun ini bisa menjadi produk Dinas Pendidikan. Jadi semuanya bisa mengacu kesitu jika berbicara soal pendidikan di kabupaten Biak Numfor,” tegasnya.

Sementara,  Ketua Komisi III Muliana Andi Rifai seusai pelaksanaan kegiatan menjelaskan bahwa pertemuan saat ini belum final karena masih ada data yang belum singkron baik data dari Dinas kesehatan maupun Dinas Pendidikan.

“Untuk itu, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama ke dua dinas ini akan kembali melakukan hearing sebelum dilakukan sidang di DPRD nantinya,” tukasnya.

HDK