Koreri.com, Biak – Pelaporan kasus dugaan penyelewengan Dana BOK Puskesmas Paray 2023-2024 ke penegak hukum Polres Biak Numfor hingga saat ini masih bergulir.
Pelapor yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi yang kerugiannya nyaris mencapai setengah miliar rupiah.
Di lain pihak, upaya atau manuver berbagai pihak untuk menghentikan proses hukum ini mulai dari cara baik-baik hingga intimidasi serta ancaman masih terus berlangsung.
Bahkan informasi yang diperoleh Koreri.com, sejumlah PNS di Puskesmas Paray telah dipindahkan atau dinonjobkan.
Sementara itu upaya terbaru dilakukan Plt Sekda Biak Numfor yang melakukan panggilan berdasarkan surat nonor 03.700/12/I/2025 tertanggal 30 Januari 2025 kepada Filian G. Masnsumbauw, S.Kep.NS yang tak lain adalah pelapor sendiri.
Termasuk dua rekan pelapor lainnya turut dipanggil dalam waktu yang sama.
Pelapor dipanggil untuk menghadap Plt Sekda Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, SE, MM di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).
Adapun isi surat panggilan tersebut terkait dengan persoalan Pengelolaan Dana BOK dan Akreditasi yang telah diadukan pelapor ke Aparat Penegak Hukum.
Mengingat status surat tersebut adalah panggilan, maka pelapor dan dua rekannya meminta didampingi Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN yang ditunjuk oleh Pelapor dengan surat kuasa resmi.
Namun disaat akan menemui Plt Sekda Biak Numfor di ruang kerjanya, Tim Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan malah tidak diijinkan untuk mendampingi pelapor dalam pertemuan itu.
Singkatnya, menurut keterangan pelapor kepada kru Koreri.com seusai pertemuan, jika Plt Sekda Biak dengan berbagai alasan dan dalih terus meminta agar laporan atas dugaan korupsi Dana BOK itu dihentikan dan berjanji akan menyelesaikannya di Puskesmas Paray.
Namun Pelapor mengaku tidak bersedia memenuhi permintaan Plt Sekda dan tetap melanjutkan proses hukum.
“Saya akan tetap maju terus memproses hukum kasus ini,” tegasnya.

Imanuel kemudian menyinggung soal aturan terkait UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Dirincikan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang sah khususnya UU Advokat pada Pasal 1 poin 1, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU ini.
“Maka berdasarkan ketentuan pasal ini, kami diberikan hak untuk mendampingi klien kami di dalam maupun di luar pengadilan. Kenapa kami tidak dijinkan bersama-sama klien kami? Kami punya surat kuasa yang sah dan selama ini kami yang mendampingi perkara ini,” herannya dengan nada bertanya kepada Koreri.com, Sabtu (1/2/2025).
Berikutnya, ketentuan dalam UU Advokat Pasal 1 Poin 2 tentang Jasa Hukum.
Imanuel kemudian menjelaskan terkait Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
“Sudah sangat jelas kami selaku Kuasa Hukum punya hak mendampingi klien dalam pertemuan dimaksud. Dalam hal ini, kami berencana mengambil langkah hukum terhadap Plt Sekda Biak karena hak-hak kami sebagai Advokat dan Pengacara dilecehkan. Padahal jelas-jelas proses pendampingan ini bagian dari penegakan hak asasi manusia Klien kami,” tegasnya.
Imanuel berharap Pemda Biak Numfor dapat memahami kerja-kerja Advokat dan segera mengevaluasi cara-cara seperti yang ditunjukan Plt Sekda.
Terkait dengan proses hukum penyelewengan Dana BOK Puskesmas Paray, Imanuel memastikan terus berlanjut.
“Bahwa secara tegas setelah pelapor dan saksi berkoordinasi dengan kami kuasa hukum setelah bertemu dengan Plt Sekda, pelapor meminta proses hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray dilanjutkan ke proses lebih lanjut,” tegasnya.
Imanuel juga menambahkan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak kepada pelapor guna membongkar tuntas aksi penyelewengan anggaran BOK tersebut.
“Klien kami ini telah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan juga beberapa lembaga lainnya untuk membongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Kabupaten Biak Numfor khususnya di Puskesmas Paray,” bebernya.
Imanuel mengaku optimis siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana BOK Puskesmas ini akan terungkap ke publik. Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing di hadapan Hukum.
Imanuel juga berencana untuk meminta perlindungan terhadap kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Permohonan ini akan kita ajukan supaya pelapor dapat dilindungi dari intimidasi-intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Termasuk, informasi soal siapa saja pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Dana BOK Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor yang disinyalir mencapai puluhan miliar rupiah.
Konstruksi Kasus
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Paray 2023-2024 telah resmi dilaporkan ke Polres Biak Numfor pada 6 September 2024 lalu.
Laporan pengaduan tersebut teregister dengan nomor: Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA.
Pemicunya, alokasi Dana BOK Puskesmas Paray Biak tersebut disalahgunakan dengan dalih akreditasi Puskesmas.
Sesuai data yang diperoleh, terdapat pemotongan BOK di akhir tahun 2023 sebesar Rp100 juta dengan dalil akreditasi. Kemudian, pemotongan kedua di April 2024 dengan jumlah yang sama juga untuk akreditasi.
Dan selanjutnya pemotongan pada September 2024 juga untuk membiayai akreditasi dan lain-lain.
Perlu diketahui, Pengelolaan Dana BOK telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2024.
Dana BOK digunakan untuk membiayai lima program, masing-masing pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini preventif dan respon penyakit, membayar insentif tenaga kesehatan, penguatan kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas, serta manajemen puskesmas.
Jika mengacu kepada juknis, maka penggunaan Dana BOK Puskesmas Paray ini jelas bertentangan karena tidak sesuai peruntukkannya.
RED
























