Koreri.com, Ambon – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 berlangsung Jumat (6/8/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury bertempat di ruang Paripurna Dewan setempat.
Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Maluku Rasyat Efendi Latuconsina, Melkianus Saidekut dan Sekwan DPRD Maluku Bodewin Wattimena.
Rapat ini juga dihadiri langsung Wakil Gubernur Maluku Bernabas Orno, PLH Sekda Maluku Sadli Le dan beberapa OPD lainnya, dan juga ada yang mengikuti secara virtual.
Dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Maluku ini semuanya menerima dan menyetujui untuk ditetapkan LPJ Gubernur Maluku terhadap APBD tahun Anggaran 2020 sebagai Peraturan Daerah (Perda) dengan nomor 03-79 tahun 2021 dan Nomor 16 tahun 2021.
Kepada wartawan ini diruang kerjanya, Wakil ketua DPRD Maluku Rasyad Effendi Latuconsina mengungkapkan, bahwa memang ini menjadi persetujuan oleh fraksi-fraksi dan dilakukan bersamaan.
Tetapi ada beberapa catatan kritis dari Fraksi Golkar yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur pada waktu-waktu yang akan datang, seperti persoalan pinjaman PT. SMI terlalu terpusat di Dinas PUPR dan lambatnya realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan lain – lain.
“Maka itu harus menjadi perhatian penuh bagi Pemerintah Maluku kedepan demi kesejahteraan dan kepentinga masyarakat Maluku yang kita cintai Bersama,” tegasnya.
JFL