Sidang PS Kasus Aerosport Mimika: Terdakwa Tak Hadir-Beda Alat Ukur Jadi Sorotan

Sidang PS Kasus Aerosport Mimika
Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, DR. Anton Raharusun saat ikut sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di ex Venue aerosport modelling PON XX Papua Cluster Mimika, Jumat (19/9/2025) / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport PON XX Papua 2021 di Mimika kembali digelar dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi eks venue aerosport, Sentra Pendidikan Timika, Papua Tengah, Jumat (19/9/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian bersama hakim anggota Andi Mattalatta dan Muh. Tadzwif Mustari itu dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum, namun tanpa kehadiran para terdakwa.

PS dilakukan untuk meninjau langsung kondisi pembangunan venue aerosport dan barang bukti yang disita terkait proyek senilai Rp79 miliar tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Anton Raharusun menilai pemeriksaan setempat mengungkap fakta yang berbeda dengan dakwaan jaksa.

“Kalau benar negara dirugikan Rp31 miliar, mestinya proyek ini mangkrak. Tapi yang kami lihat di lapangan, pekerjaan selesai 100 persen sesuai kontrak,” tegas Anton.

Menurutnya, perbedaan muncul akibat metode pengukuran yang berbeda.

Tim ahli jaksa menggunakan metode waterpass untuk mengukur kontur tanah, sementara tim ahli terdakwa mengacu pada as-built drawing atau gambar terpasang yang disesuaikan dengan data riil di lapangan.

“Metodologi berbeda tentu hasilnya berbeda. Data kami menunjukkan volume pekerjaan bahkan melebihi spesifikasi,” ujarnya.

Anton juga mempertanyakan kewenangan tim ahli jaksa dalam menghitung kerugian negara. Ia menegaskan bahwa sesuai konstitusi, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Audit BPK dalam proyek ini tidak menemukan kerugian negara. Lembaga lain tidak berwenang menetapkan kerugian,” katanya.

Fakta lapangan, lanjut Anton, menunjukkan pembangunan venue aerosport, termasuk cabang aeromodelling, telah selesai sesuai dokumen kontrak, terbukti digunakan dalam PON XX dan menghasilkan medali.

“Bagi kami, negara tidak dirugikan sama sekali,” tegasnya.

Meski PS berjalan lancar, kuasa hukum menyesalkan ketidakhadiran para terdakwa.

“Kami sudah meminta agar terdakwa dihadirkan untuk transparansi dan croscheck fakta, tapi jaksa tidak menghadirkannya. Ini patut dipertanyakan objektivitasnya,” kata Anton.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak untuk menguji temuan lapangan dan perbedaan metode pengukuran volume yang menjadi pokok sengketa.

EHO