Koreri.com, Timika – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana venue cabang olahraga (cabor) Aerosport Mimika pada PON XX Papua 2021 kembali digelar di lokasi proyek, Timika, Papua Tengah, Jumat (19/9/2025).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian bersama dua anggota, Andi Mattalatta dan Muh. Tadzwif Mustari.
Agenda sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua serta kuasa hukum terdakwa, namun tanpa kehadiran para terdakwa.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini merupakan permohonan kuasa hukum terdakwa Yohanis Kurnala untuk melihat objek pemeriksaan di bekas venue aerosport jalan raya SP 5, di Jalan Sentra Pendidikan, area asrama atlet, hingga lokasi penyitaan barang bukti milik terdakwa Yohanis Kurnala.
Kuasa hukum Yohanis Kurnala (Chang), Herman Adrian Koedoeboen menegaskan pemeriksaan setempat penting dilakukan untuk menguji kontroversi soal volume timbunan yang disebut jaksa merugikan negara.
“Jaksa menyebut ada kekurangan volume berdasarkan leveling, sementara fakta lapangan menunjukkan timbunan rata dengan jalan. Kontrak berbicara soal kubikasi, bukan leveling. Jadi metode yang dipakai jaksa tidak relevan,” jelas Herman Koedoeboen kepada wartawan di Timika, Papua Tengah, Jumat (19/9/2025) malam.

“Jadi, karena mereka (JPU) hanya bergantung pada pemeriksaan saksi ahli yang menentukan adanya kekurangan volume atau kubikasi dalam pekerjaan itu,” ujarnya.
“Nanti kita akan menguji dari keterangan ahli. Nah, ahli menggunakan metodologi pengukuran adalah dengan menggunakan alat waterpas itu sendiri sudah tidak relevan karena tidak memiliki akurasi dalam mengukur kubikasi,” sambung Herman.
Dijelaskan tentu ada perhitungan lain yang dia (ahli JPU) gunakan dan akan diuji di persidangan nanti.
“Sekalipun mereka (Jaksa) menggunakan foto udara itu tidak bisa dapat membuktikan tentang volume dan kubikasi. Foto udara (satelit) hanya memetakan luasan daripada lahan, dia tidak dapat membuktikan karena itu kita mengujinya pada pemeriksaan ahli nanti,” tegasnya.
Untuk pemeriksaan ahli masih menunggu penetapan jadwal karena hari senin tanggal 22 September 2025 baru dilakukan pemeriksaan saksi mahkota artinya periksa para terdakwa ini berkedudukan sebagai saksi.
Setelah itu barulah hakim menetapkan jadwal pemeriksaan Ahli A De Charge yang jaksa ajukan. Ada tiga orang ahli yang JPU ajukan yaitu dari LKPP yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa kemudian ahli perhitungan fisik pekerjaan dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi, ada tiga ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum nanti akan kita uji pendapat ahli di persidangan mendatang,” ujarnya.
“Untuk itu kami juga akan mengajukan Ahli A De Charge sebagai keseimbangan terhadap keterangan atau pendapat dari Ahli A De Charge JPU. Kita akan ajukan ahli fisik dan ahli keuangan nanti kita lihat perkembangannya,” sambung Herman.
Dikatakan,, dari hasil sidang PS tadi sudah sesuai dengan harapan. Setidaknya hakim telah melihat secara visual atau secara fisik pekerjaan itu sehingga ada keterangan yang kontroversi terhadap kondisi yang tadi sudah terlihat adalah sebuah fakta yang tidak benar.
“Tentunya fakta sidang PS hari ini kondisi fisik secara umum sudah terlihat bahwa ada fakta yang menggambarkan realitas lapangan ternyata tidak sebagaimana mereka (JPU) kemukakan dalam dakwaan bahkan sebaliknya yang kami tim penasehat hukum kemukakan adalah seperti fisik lapangan yang tadi kita lihat,” tegas Herman.
Kuasa hukum terdakwa Robert Mayaut, Dr. Anton Raharusun, juga menilai fakta lapangan memperlihatkan proyek berjalan sesuai kontrak.
“Jaksa menggunakan metode waterpas, sementara kami pakai as built drawing dengan data riil lapangan. Hasilnya cocok dengan pemeriksaan fisik BPK dan konsultan. Dari MC 0 sampai MC 100, proyek selesai 100 persen,” tegas Anton.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Raymond Biere menegaskan bahwa sidang PS merupakan permintaan tim kuasa hukum terdakwa.
“Kalau jaksa sudah punya ahli sendiri. Jadi jangan hanya lihat fakta di sidang PS, tapi ikuti sampai akhir persidangan. Nanti bisa berbeda,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut pada Senin (22/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Setelah itu, majelis hakim akan menjadwalkan pemeriksaan ahli, baik dari pihak JPU maupun ahli A De Charge yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini menyoroti dugaan kerugian negara hingga Rp31 miliar dalam pembangunan venue aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021.
EHO

























