Pemkab Bursel – Kejari Buru Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Bupati Safitiri Kejari Buru Teken MoU

Koreri.com, Namrole – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Buru.

Teken dilakukan Bupati Safitri Malik Soulisa dan Kepala Kejari Buru Murtadi.

Turut menyaksikan, Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Ketua DPRD serta pihak Kejari, berlangsung di auditorium kantor Bupati, Rabu (11/8/2021).

Bupati dalam sambutannya mengatakan, MoU bidang Perdata dan TUN ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum dan mempererat tali silaturahmi serta sinergi demi terwujudnya kelancaran jalannya pemerintahan di bumi Fuka Bipolo ini.

Agar tidak salah paham dalam pendanaan dan penilaian pada masyarakat, serta mengantisipasi timbulnya masalah hukum dalam penyelanggaraan di Pemkab Bursela.

“Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan MoU ini, Pemerintah daerah berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa aparat pemerintah daerah dalam bidang perdata dan bidang pidana khusus,” tegasnya.

Bupati berharap dari MoU ini, tercipta aparat Pemda yang lurus, jujur dan bebas korupsi.

“Harapan itu terwujud apabila aparat pemerintah daerah berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurut dan bebas korupsi pula,” sambungnya.

Maksud dari perjanjian kerja sama ini, jelas Bupati Safitri, sebagai kerangka atau landasan mendorong terciptanya dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Bursel yang lebih efektif dan efisien.

“Perjanjian ini dimaksudkan dalam kerangka persiapan dan kesiapan kedepan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Bursel dalam mengemban dan melaksanakan tugas tanggung jawab misinya termasuk upaya perlindungan penyelamatan aset Pemerintah daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, perjanjian ini juga merupakan payung hukum sekaligus pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian hukum, pertimbangan hukum maupun pertimbangan hukum lainnya oleh Kejari Buru.

Diharapkan, tidak terjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larut konflik hukum antara pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.

“Karena setiap permasalahan hukum apabila ditangani dengan baik, dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat, tetapi akan berpotensi meningkatkan kewibawaan pembangunan di Buru Selatan,”  pungkasnya.

JFL