Koreri.com, Namrole – Bupati Safitri Malik Soulisa melaunching Program Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Buru Selatan.
Launching berlangsung di auditorium Kantor Bupati Bursel, Kamis (12/8/2021) yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Turut hadir Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Kapolres Buru, Dandim 1506, Staf Ahli, Asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Bursel.
Bupati Safitri dalam sambutannya mengatakan, program bantuan hukum merupakan program prioritas yang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD untuk mendukung pencapaian visi misi pembangunan Buru Selatan dalam mendekatkan implementasi hukum.
“Pemberian bantuan hukum pada masyarakat yang tidak mampu sangat diperlukan. Diharapkan adanya peningkatan intensitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum dari tahun ke tahun,” terangnya.
Lanjut Bupati Safitri, kebijakan program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum.
Yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh negara dalam membela kepentingan hukum di pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan non litigasi.
“Melalui undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, negara menjamin pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok atau orang miskin untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma,” lanjutnya.
Sambung Bupati Safitri, masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum berupa ketidakadilan, dapat meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
“Kemudian disampaikan permohonan biaya pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan,” sambungnya.
Tujuan program ini adalah untuk menjamin hak penerima bantuan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Dikatakan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten Buru Selatan diberikan kepada masyarakat miskin pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum.
“Pelaksana bantuan hukum tersebut melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan,’ rincinya.
Diakui Bupati Safitri, bantuan hukum dari jasa hukum seperti dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Namun dalam praktek penggunaan istilah jasa hukum kata dia, cenderung bersifat profit, sedangkan istilah bantuan hukum bersifat non profit.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memandang hal ini sebagai sesuatu yang sangat serius dan berkomitmen untuk memberikan proteksi maksimal untuk orang kecil.
“Bagi kami pemerintah kabupaten Buru Selatan, mereka jau lebih terhormat dibandingkan dengan mereka yang hidup dari tindakan nista memperalat hukum,” pungkasnya.
JFL