Koreri.com, Namrole – Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa berharap agar proses pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada rapat paripurna penyampaian nota ranperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Buru Selatan tahun anggaran 2020 pada Masa Sidang III Tahun 2021.
“Saya ingin menghimbau dan mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, kiranya proses pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 kiranya dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Bupati.
Harapan tersebut disampaikannnya agar dapat segera mengagendakan dan menyelesaikan tugas konstitusional penting lainnya.
“Terutama rancangan KUA dan PPAS serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2021,” sambung Bupati Safitri.
Himbauan kepada DPRD ini dimaksudkan agar Buru Selatan tidak mendapat sanksi dari pemerintah pusat.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I La Hamidi, sementara Ketua DPRD dan Wakil Ketua II Jamatia Booy berhalangan.
Turut hadir, anggota serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Bursel.
DPRD Bursel terdapat empat fraksi yakni, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Nurani Karya dan Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan Demokrasi
Dari empat fraksi tersebut, tiga fraksi memberikan pandangan umum terhadap LPJ Bupati, sementara satu Fraksi yakni Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan Demokrasi yang terdiri dari PPP, Gerindra dan Demokrat yang belum memberikan pandangan umum.
Mereka akan memberikan pandangan umum setelah melakukan pembahasan di internal fraksi.
JFL






























