Koreri.com,Manokwari–  Pemerintah Papua Barat telah memfinalisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus (Otsus) tanpa melibatkan  lembaga legislatif setempat.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan saat ditemui awak media di Manokwari, Sabtu (14/8/2021) mengaku RPP Otsus sudah dikirim pada Jumat malam kemarin sebelum jam 12 malam.
Menurut Gubernur, waktu sudah mepet sehingga harus segera mereka finalkan dan kirim ke Pusat.
Ditanya soal keterlibatan, saran dan masukan dari DPR Papua Barat, Gubernur Mandacan menjelaskan masukan mereka yang sebelumnya digunakan dalam memfinalisasikan RPP otsus itu.
“Sudah final, memang tadi malam tepat sebelum jam 24.00 sudah harus kirim jadi sudah kita kirim. Sebelum RPP kan seluruh masukan masukan sudah ada, jadi itu yang kita pakai,” ungkap Mandacan kepada awak media.
Menanggapi pernyataan Gubernur tersebut, Ketua Pansus DPR Papua Barat  Yan Anthon Yoteni membenarkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat finalisasi yang digelar selasa lalu itu.
Kendati demikian, Pansus tetap melaksanakan tahapan demi tahapan yang kini tengah mereka lakukan untuk pembobotan dalam setiap judul pada 7 RPP itu. Pasalnya, terhitung hasil revisi Otsus disahkan menjadi UU, masih tersisa 55 hari waktu untuk menetapkan RPP itu.
“Waktu kita masih 55 hari, jadi tidak ada kata mepet. dari 55 hari yang tersisa, Pansus hanya membutuhkan 21 hari untuk menuntuskan kerja kerja pansus agar RPP yang difinalkan itu berbobot dan berasaskan kepentingan serta masukan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Yoteni, hari ini tepat 7 hari staf ahli (akademisi) yang ditunjuk dari Uncen, Unipa dan STIH Manokwari serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat untuk melakukan kerja kerja mereka dalam pembobotan 7 RPP.
“Hari ini Pansus buatkan jadwal untuk staf ahli melakukan presentase pada Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat pekan depan,” terangnya.
Khusus hari Jumat (20/8/2021) Pansus akan turun ke tiga titik, yakni Manokwari Raya, Sorong raya dan Kuri Wamesa untuk mengumpulkan masukan dari daerah dan selepas itu melaksanakan diskusi panel para pakar atas masukan yang diterima setelah itu dirangkum jadi satu kemudian diparipurnakan dan di bawa ke Jakarta.
Merespon tindakan pemerintah Papua Barat yang telah mengirimkan finalisasi RPP terlebih dahulu lanjut Yoteni menjelaskan pihaknya akan tetap jalan sesuai mekanisme yang ada.
“Kita akan jalan sesuai mekanisme dewan. Kita paripurnakan dan undang pemerintah, hadir dan tidaknya kita akan serahkan hasil kerja kita dan ingat, Kita juga tahu alamat Jakarta, dan kita akan bawa hasil kita ke sana. Intinya, kita tidak mau ada yang tercecer dari apa yang telah pemerintah finalkan dan serahkan terlebih dahulu. itu kewenangan mereka, tapi kita juga punya kewenangan untuk mengusulkan,” tandasnya.
Diketahui, 7 RPP yang dimaksud adalah, RPP tentang pelaksanaan kewenangan khusus pada Pasal 4 ayat 7. RPP tentang jalur pengangkatan anggota DPRPB pada pasal 6 ayat 6. RPP tentang jalur pengangkatan DPR Kabupaten pada pasal 6A ayat 6. RPP tentang pengolahan, pembinaan dan pengawasan serta rancangan Induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi khusus pada pasal 34 ayat 18.
RPP tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada pasal 56 ayat 9. RPP tentang penyelenggaraan kesehatan pada pasal 59 ayat 8 dan RPP tentang pembentukan badan khusus pada pasal 68 ayat 4.
KENN





























