as
as
as

Pengacara : Status MRD Hanya Saksi di Korupsi Covid-19 Mamberamo Raya

Taufik Darus SH
Pengacara MRD, Taufik Darus, SH

Koreri.com, Jayapura – Pernyataan juru bicara keluarga SR, Johan Wenehen bahwa Muhammad Rifai Darus (MRD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi Dana Covid -19 di Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 langsung memicu reaksi.

Reaksi berupa bantahan itu datang dari Pengacara MRD, Taufik Darus, SH sebagai klarifikasi atas pernyataan juru bicara keluarga SR sebagaimana diberitakan Koreri.com sebelumnya dengan judul “Jadi Tumbal Politik Bupati Dorinus Dasinapa dan Rifai Darus, Keluarga Minta SR Dibebaskan”.

as

Ia menilai jubir keluarga SR, Johan Wenehen telah melakukan pencemaran nama baik kliennya, MRD yang juga Juru Bicara Gubernur Papua ini dalam proses hukum dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya.

“Maka, kami mau mengklarifikasi bahwa pak Johan keluarkan statemen soal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 yang sudah diberitakan bahwa pak Wenehen mengatakan bahwa Rifai Darus jadi tersangka,” terang Taufik Darus kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Rabu (18/8/2021) siang.

Terkait pernyataan itu, mantan wartawan senior TOP TV Jayapura ini mengingatkan Wenehen agar tak mengeluarkan statemen yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

as