Oknum ASN Pemkot Jayapura Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Aksi Jahatnya

ASN Pemkot JPR Pemalsu Ket PCR
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Konsultan Hukum RS Provita Jayapura Wahyu Wibisono, saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021) / Foto : IDI

Koreri.com, Sentani – Jajaran Satreskrim Polres Jayapura berhasil meringkus MA (36) seorang perempuan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

ASN di salah satu instansi di Pemkot Jayapura ini bekerja secara berkomplot.

MA bertindak sebagai penyuruh pembuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR kepada dua oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23) yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat PCR yang mengatasnamakan RS Provita Jayapua.

Selain ketiga tersangka tersebut, satu orang pria berinisial AH (29) berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani juga ikut diringkus polisi.

AH (29) dilaporkan menawarkan pembuatan dokumen perjalanan kepada temannya MA (36). Selanjut MA (36) menyuruh dua oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23) untuk membuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR yang palsu.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen mengatakan, aksi komplotan ini sudah sejak Juli 2021, namun berhasil diungkap pihaknya pada Agustus 2021.