Pemkab Mamberamo Tengah Segera Tetapkan Perda Usulan Gereja

RHP Konferensi GIDI Wil Bogo ke 6
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

Koreri.com, Kobakma – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah akan mengakomodir usulan dari gereja GIDI wilayah Bogo untuk ditetapkan menjadi satu produk hukum atau peraturan daerah (Perda) yang dapat melindungi pelayanan penginjilan di wilayah itu.

Bupati setempat, Ricky Ham Pagawak, mengatakan pihaknya bersama legislatif telah menerima usulan dari gereja dan akan didorong dalam rancangan peraturan daerah tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda baru.

“Ya, kita pernah menerima catatan dan masukan dari gereja, mudah – mudahan dalam tahun ini kita selesaikan dan tetapkan jadi perda baru tahun 2021,” terangnya kepada wartawan usai konferensi GIDI wilayah Bogo ke VI tahun 2021 di Kobakma, Rabu (1/9/2021).

Menurut RHP, pemekaran Kabupaten Mamberamo Tengah atas doa gereja sehingga pemerintah harus tunduk dan taat kepada apapun yang gereja mau.

Seperti judi togel dan lainnya atau organisasi gereja maupun agama lain yang masuk kesini (wilayah pelayan Bogo).

“Minimal wilayah harus ijinkan disitu ada perda yang akan perkuat. Sehingga siapapun yang masuk kesini harus ikuti kode atau apa yang sudah disepakati gereja dan pemerintah,” sambungnya.