DPRD Mamberamo Tengah Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2021

Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Mamteng 2021

Koreri.com, Kobakma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021.

Paripurna berlangsung di aula Bogo, Kota Kobakma, Jumat (8/7/2022).

Bupati setempat Ricky Ham Pagawak (RHP) merincikan LPJ Pelaksanaan APBD TA 2020 Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pertama, laporan realisasi anggaran dengan rincian Pendapatan TA 2021 terealisasi sebesar Rp912.871.535.540,-.

Adapun rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain  pendapatan daerah yang dipisahkan, terealisasi sebesar Rp9.757.380.072,-

Selanjutnya, dana transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer Pemerintah daerah lainnya. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat berupa dana bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, DAU , DAK, Otsus.

Sedangkan pendapatan transfer Pemerintah daerah lainnya berupa dana desa, dana bagi hasil Provinsi dan bantuan keuangan provinsi dan Pemerintah daerah lainnya.

“Pendapatan transfer tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp894.287.740.250,-.Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran yang sama terealisasi sebesar Rp8.826.415.213,” rincinya.

Kemudian untuk belanja tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp930.379.017.127,- atau 92,25 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp1.008.553.311.986,-

Untuk pembiayaan netto TA 2021 terealisasi sebesar Rp105.952.472.004,- dari total yang dianggarkan Rp.105.181.285.473,-

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati RHP juga melaporkan soal laporan operasional yaitu keuangan yang menyajikan ikthisar sumber ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Berdasarkan laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 terdapat pendapatan sebesar Rp814.751.188.504,49 dengan beban sebesar Rp867.516.312.652,82. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp55.056.897.667,31.

Ketiga, laporan perubahan saldo anggaran lebih yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, terdapat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp88.444.990.417,44.

Laporan yang keempat adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir pemerintah daerah selama periode tertentu.

Laporan yang kelima adalah laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Berdasarkan laporan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, ekuitas akhir sebesar Rp2.200.539.910.896,07,” sambungnya.

Laporan keenam adalah Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Berdasarkan neraca  Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada 31 Desember 2021 terdiri dari, posisi aset Kabupaten Mamberamo Tengah per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 2.201.151.446.952,07.

Posisi kewajiban Kabupaten Mamberamo Tengah per 31 Desember 2021 sebesar Rp611.536.000.56,- dan posisi ekuitas dana Kabupaten Mamberamo Tengah per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 2.200.539.910.896,-.

Di kesempatan itu, Bupati RHP juga melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap LKPD tahun 2021 Kabupaten Mamberamo Tengah. Dimana kabupaten yang berjuluk kota biru itu mendapat Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut – turut.

“Tentu saja ini menjadi hal yang sangat membanggakan bagi kita semua serta kerja keras seluruh Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam mewujudkan Predikat tersebut. Namun kita juga harus berusaha terus memperbaiki yang masih kurang. Sehingga tahun – tahun kedepan kita bisa lebih baik lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mamberamo Tengah Hengky D. Jikwa menjelaskan Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2021 adalah sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemda bersama perangkat OPD agar setiap rekomendasi yang disampaikan baik oleh Banggar, Komisi dan Fraksi tidak sebatas melihat presentase 100 persen realisasi anggaran pada setiap OPD di lapangan.

“Pada setiap kunker, reses dan hearing dan dialog yang telah dilakukan oleh anggota DPRD pada setiap wilayah pemilihan, jika dapat menemui adanya data yang disajikan dalam dokumen LKPJ tidak sesuai data lapangan. Maka catatan – catatan penting dalam bentuk rekomendasi bertujuan guna memperbaiki kinerja pada setiap OPD selaku pengguna anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Selanjutnya Rapat Paripurna DPRD tentang pembahasan laporan LKPJ Bupati Mamberamo Tengah TA 2021 diskors untuk memberikan kesempatan kepada setiap komisi melakukan pembahasan LKPJ Bupati.

Sementara itu, Sekwan DPRD Mamberamo Tengah Amar Pagawak dalam laporannya menjelaskan dari 20 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut total sebanyak 13 orang, sedangkan tujuh orang dinyatakan tidak hadir.

Dalam rapat paripurna itu, sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Mamberamo Tengah dan juga masyarakat ikut hadir.

RLS