Koreri.com, Sorong – Terkait kurang bayar anggaran bantuan langsung tunai dana bagi hasil migas (BLT DBH Migas) kepada masyarakat adat ring satu daerah penghasil di Kabupaten Sorong, LSM Pelita Hati memberikan warning keras kepada pemerintah daerah setempat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Hati meminta pemerintah daerah Kabupaten Sorong (Kabsor) segera membayar sisa pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi (BDH Migas) 10 persen tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dimana dana bagi hasil migas 10 persen dalam bentuk bantuan langsung tunai diberikan secara cash kepada masyarakat adat pada ring satu daerah penghasil di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Ketua LSM Pelita Hati Kabupaten Sorong Moses Klawamo menjelaskan bahwa dana bagi hasil migas sepuluh persen yang diperuntukan kepada masyarakat adat ring satu daerah penghasil dipermaikan pemerintah daerah Kabupaten Sorong.
Pasalnya, sudah dua tahun pemerintah daerah belum membayar anggaran BLT kepada masyarakat adat sesuai amanat peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian DBH Migas.
Dengan alasan dikhawatirkan terjadi beyar lebih anggaran tersebut kepada kepada masyarakat akan menimbulkan akibat hukum padahal pada tahun 2020 pemerintah Kabupaten Sorong sudah membayar BLT DBH Migas kepada masyarakat adat di Distrik Salawati Selatan, Salawati Tengah, Seget, Mayamuk, Aimas dan Klamono sebagaui daerah penghasil.
