Militan KNPB Pembunuh Frins Sewa Diringkus Tim Gabungan Aparat

Kabid Humas Polda PB Kombes Adam

Koreri.com, Manokwari– Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, istilah ini seperti yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kapolres Sorong Selatan dan Dandim 1809/ Maybrat dalam menangkap pelaku kejahatan di daerah Maybrat yang selama ini buron

Pasalnya, tim gabungan TNI-Polri lagi gencar-gencar melakukan pengejaran terhadap 17 tersangka penyerangan Posramil persiapan Kisor yang mengakibatkan gugurnya 4 prajurit TNI, pada saat tersebut juga berhasil meringkus tersangka YS, anggota militan kelompok Komite Nasional Papua Barat yang juga buron kasus pembunuhan almarhum Frins Sewa dan salah korban luka Yohanes Sewa pada tanggal 13 Juni 2020 silam di Kampung Souri, Distirk Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Tersangka YS ditangkap pada saat pengejaran gabungan TNI-Polri di Kampung Aisio, Distrik Kumurkek, Kabupaten Maybrat , Minggu (12/9/2021) kemarin, 3 orang berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan soal penyerangan Posramil Kisor.

Setelah dalam interogasi oleh tim penyidik Polres Sorong Selatan terhadap 3 orang yang diamankan selama 1 x24 jam di Maybrat oleh Tim gabungan TNI-Polri ditemukan satu adalah boronan pasukan Adam Sory Cs.

“Setelah sy konfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP Choirudin, S.I.K menyampaikan bahwa Ketiga orang tersebut telah di lakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik Polres Sorong Selatan dipimpin Kasat serse Polres Sorong selatan Polda Papua Barat di peroleh hasil, ternyata 1  orang berinisial YS (28) ditetapkan tersangka  dan langsung di tahan atas kasus Pembunuhan pada tahun 2020 , saat itu korban atas nama sdr FRINS SEWA (MD)  dan YOHANIS SEWA ( korban luka) yang terjadi di tahun 2020, bersama ADAM SORI cs,” jelas Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media melalui siaran persnya, Senin (13/9/2021)

DIjelas Erwindi dallam kasus pembunuhan ini baru Adam Sory sendiri yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan dengan vonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan.

“Sementara 2 orang yang sebelumnya diamankan itu sudah dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan,” tambah Kabid Humas.

KENN