Koreri.com, Bintuni – Dalam rangka pembahasan draf revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil migas maka Badan Pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bertemu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Teluk Bintuni pada perkantoran Bupati, SP 3 Distrik Manimeri, Jumat (8/10/2021) dihadiri Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw, M.T didampingi Sekda Drs Frans N. Awak, Kepala Bapelitbangda DR Alimudin, dan Asisten II Ir Putu Suratna, M.M.
Sedangkan tim Bapemperda DPR Papua Barat dipimpin Kordinator Bapemperda Wakil Ketua 1 Ranley H.L. Mansawan, S.E, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H, Daniel Asmorom, S.H., M.M, Arifin, S.E, Mugiyono, S.Hut, Musa Dowansiba, S.Sos, Abdu Rumkel, S.E dan Demianus Enos Rumpaidus, S.AN didampingi tenaga ahli hukum DR Yusak Reba, S.H., M.H.